- Oleh MC KAB BANGGAI
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 14:56 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 15 Juli 2024 | 10:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 192
Padang, InfoPublik - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat (KPPS) yang menolak pemilih bisa terancam pidana.
Tenaga Ahli Komisi II DPR, Abrar Amir, memastikan pelaksanaan PSU tetap mengacu pada regulasi yang ada, khususnya mengenai penggunaan KTP sebagai acuan utama.
"Terpenting adalah soal pemilih yang ditolak oleh KPPS. Ini harus dicermati aturannya, karena salah menolak bisa saja KPPS terancam pidana," ujar Abrar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (13/7/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa perintah Mahkamah Konstitusi RI sudah jelas dan pelaksanaan PSU harus dilakukan tanpa perubahan terhadap aturan yang sudah ada. Menurut dia, PSU DPD RI adalah sejarah karena memiliki cakupan terluas dan terbesar sejak pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
Abrar menyatakan bahwa tugas Tenaga Ahli Komisi II adalah menginventarisasi semua masalah terkait regulasi penyelenggaraan Pemilu dan PSU DPD RI.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar yang memimpin Tim Awasi Puntung PSU DPD RI, Benny Azis, menyatakan bahwa PSU DPD RI kali ini mendapat perhatian nasional.
"Bawaslu melakukan Pengawasan Partisipatif dengan melibatkan masyarakat. Mengenai angka partisipasi pemilih yang turun, itu lumrah, tapi jangan sampai terlalu anjlok. Jika partisipasi melebihi angka partisipasi pemilih awal, bagi Bawaslu itu pasti menimbulkan pertanyaan," ujar Benny.
Dengan pengawasan dan penegasan ini, diharapkan PSU DPD RI di Sumatera Barat dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (MC Padang/RA)