: KIP Kota Langsa mengumumkan penetapan perolehan Kursi Partai dan Calon Terpilih DPRK Langsa pada Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024)
Oleh MC KOTA LANGSA, Kamis, 2 Mei 2024 | 23:58 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 205
Kota Langsa, InfoPublik - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Provinsi Aceh, mengumumkan penetapan perolehan Kursi Partai dan Calon Terpilih DPRK Langsa pada Pemilu 2024 di Aula Sekretariat KIP setempat, Kamis (2/5/2024).
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno terbuka KIP Langsa yang dipimpin langsung oleh Ketua KIP Langsa Ridwan, dan turut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Kapolres Langsa, Kajari Langsa, Kepala Kesbangpol Langsa, Sekretaris Panwaslu Langsa dan Partai Politik.
Menurut Ridwan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRK Langsa pada Pemilu 2024 ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Berdasarkan penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU RI pada 29 April 2024, Kota Langsa tidak memiliki Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk tingkatan DPRK Langsa.
“Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024, 3 hari setelah KPU RI menerima penetapan MK, harus dilakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, maka hari ini Kamis 2 Mei 2024 merupakan hari ketiga dan ini hari terakhir untuk dilakukan penetapan," sebut Ridwan.
Sementara itu, Pj Wali Kota Langsa, Syaridin mengatakan, pada hari ini rapat pleno penetapan terbuka perhitungan dan penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih Anggota DPRK Langsa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan baik.
"Harapannya Kota Langsa tetap terjaga dengan baik dan rapat pleno ini berdasarkan putusan MK yang tidak ada terjadi PHPU," ujarnya.
Berikut hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRK Langsa pada Pemilu 2024:
Dapil Langsa I Langsa Kota
Dapil Langsa II Langsa Lama dan Langsa Timur
Dapil Langsa III Langsa Baro
Dapil Langsa IV Langsa Barat