Perubahan APBD 2024 Lumajang Ditetapkan, Program Pembangunan Siap Dilaksanakan

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 7 Agustus 2024 | 12:52 WIB - Redaktur: Elvira - 2K


Lumajang, InfoPublik - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2024 secara resmi telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD, Senin (5/8/2024).

Keputusan tersebut merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah guna memastikan program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.

Penjabat (Pj.) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) menyatakan bahwa sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, dokumen perubahan APBD bersama tujuh Raperda lainnya dan satu Raperda Inisiatif DPRD akan dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi.

"Setelah persetujuan ini, kami akan segera menyampaikan dokumen tersebut untuk dievaluasi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bunda Yuyun juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan Raperda perubahan APBD 2024.

"Saya berterima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran, dan TAPD yang telah melaksanakan proses pembahasan dengan lancar sesuai harapan kita bersama," ungkapnya.

Pj. Bupati berharap bahwa sebelum 21 Agustus 2024 nanti, Perda perubahan APBD tahun anggaran 2024 sudah dapat ditetapkan dan diundangkan, sehingga program kegiatan yang dianggarkan melalui P-APBD dapat segera dilaksanakan. Hal tersebut penting untuk memastikan berbagai proyek dan program pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyetujui Raperda perubahan APBD 2024 menjadi Perda.

"Semua fraksi sudah menyetujui Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi Perda. Selain itu, seluruh fraksi juga telah menyetujui delapan Raperda lainnya menjadi Perda," tegasnya.

Dengan disahkannya perubahan APBD 2024 tersebut, diharapkan Pemkab Lumajang dapat lebih fleksibel dalam mengalokasikan anggaran untuk program prioritas, terutama dalam menghadapi tantangan dan kebutuhan pembangunan di berbagai sektor.

“Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 09:49 WIB
Pentingnya Kepemimpinan Efektif dalam Peningkatan Mutu Pendidikan PAUD
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 09:57 WIB
Lumajang Siap Tampil Beda di Jatim Fest 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 09:58 WIB
Pameran Jatim Fest 2024, UMKM Lumajang Perkenalkan Keunggulan Produk Lokal
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 10:09 WIB
PKBM di Lumajang Harus Adaptif untuk Penuhi Kebutuhan Peserta Didik
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 10:10 WIB
Pengelolaan Dapodik Kunci Akuntabilitas PKBM di Lumajang