- Oleh MC PROV BANTEN
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:20 WIB
: Dokumentasi oleh Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten.
Oleh MC PROV BANTEN, Selasa, 27 Agustus 2024 | 21:47 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 203
Banten, InfoPublik - Penanganan stunting dan gizi buruk merupakan bagian dari enam standar pelayanan minimal (SPM) yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam transformasi pos pelayanan terpadu (posyandu).
Transformasi posyandu merupakan implementasi penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pembina Posyandu Provinsi Banten Tine Al Muktabar mengatakan, kebijakan transformasi posyandu memudahkan masyarakat untuk beradaptasi sekaligus memperkuat peran posyandu. Hal itu diungkap Tine usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 di Tangerang Selatan, Senin (26/8/2024).
"Sehingga ketika ada kebijakan transformasi posyandu itu, kita lebih mudah untuk beradaptasi. Tentu ini akan memperkuat peran posyandu. Apalagi nomenklatur anggarannya juga sudah tersedia, tinggal disesuaikan dengan aturan yang baru baik perencanaannya maupun penganggarannya saja," kata Tine Al Muktabar.
Diungkapkannya, enam SPM dasar itu meliputi pendidikan, kesehatan, PUPR, Perkim, Trantibumlinmas, dan sosial.
Tine mengaku optimis menghadapi Indonesia Emas 2045, dengan memberdayakan pembangunan desa. "Karena dengan pembangunan di desa yang membuat orang-orang betah dan bahagia di desa. Sehingga desa memiliki fasilitas yang sama seperti di kota dan itu bisa mencegah urbanisasi yang akan berdampak pada pemerataan perekonomian ke depannya," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebut, enam SPM dasar itu sudah berjalan, sehingga tinggal mengaitkannya pada kegiatan di posyandu. "Hanya tinggal kita sinergikan dengan kegiatan posyandu dan kebutuhan-kebutuhan itu datanya dari posyandu," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Siti Ma'ani Nina mengungkapkan, salah satu transformasi tersebut, yakni adanya pengakuan bahwa posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan kesehatan berbasis masyarakat, kini terdapat perencanaan dan pengganggaran sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yang melaksanakan enam SPM.
Untuk menyukseskan program itu lanjut Nina, dibutuhkan persamaan persepsi mendukung penguatan peran posyandu baik dari aspek perencanaan maupun dari penganggarannya. Adapun Rakornas Posyandu kali pertama itu untuk menyamakan visi dan misi dalam melaksanakan tugas.
Nina merinci ada sekitar 10.988 posyandu dengan berbagai kategori yang ada di Provinsi Banten. Regulasinya sudah ada, tinggal mempersiapkan SDM-nya. Karena para kader posyandu harus diberikan pengetahuan sehingga semuanya sesuai dengan aturan.
"Penganggaran disesuaikan dengan kewenangan ada dari APBN, APBD Provinsi, kabupaten/kota termasuk dari dana desa. Tinggal nanti disesuaikan dengan urusan dan kewenangannya," pungkasnya. (Mills/MC Prov Banten)