Sat Pol PP dan Damkar Kapuas Sosialisasi Perda KTR

: Sat Pol PP dan Damkar Kapuas Sosialisasi Perda KTR - Foto ;Mc.Kalsel


Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:08 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 167


Kuala Kapuas, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas  lakukan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (27/7/2024).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Teddy Purwanto, SH ditemui saat melakukan Sosialisasi Perda KTR mengatakan pihaknya melakukan pendampingan bersama Dinas Kesehatan Kapuas untuk melakukan sosialisasi Perda KTR. 

Adapun Perda KTR  nomor 4 Tahun 2016 terus dilakukan melalui sosialisasi, salah satunya melalui pembagian buku panduan serta memberikan stiker yang bertulisan kawasan tanpa rokok. 

"Kami juga memberikan arahan kepada masyarakat wilayah yang dilarang untuk merokok dan untuk kali ini kita mengedukasi masyarakat yang sedang beraktifitas di Laboratorium Kesehatan Daerah Jalan Untung Suropati dan Klinik Husada Jalan Teratai Kuala Kapuas," jelasnya.

Untuk ke depannya, pihaknya  juga akan melakukan pembagian buku pedoman KTR serta membagikan Stiker KTR.(MC Kab Kapuas/satpolpp/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya