- Oleh MC PROV BANTEN
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:20 WIB
: Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Banten terkait penyelesaian Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (28/8/2024). Gambar oleh Biro Adpimpro Setda Provins Banten
Oleh MC PROV BANTEN, Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:28 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 153
Banten, InfoPublik - Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Banten tandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Banten terkait penyelesaian penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (28/8/2024).
Tiga OPD tersebut yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kerjasama dilakukan melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
PKS OPD Bapenda dilakukan untuk melakukan pendampingan penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, pajak bahan bakar bermotor dan air permukaan. Sedangkan pada Dinas PUPR terkait optimalisasi pemanfaatan aset negara berupa lahan situ, dan pengadaan lahan, dan pada BPKAD dilakukan pendampingan terhadap permasalahan aset.
Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan mengatakan, Bapenda melakukan PKS ini khusus dalam optimalisasi PAD melalui surat kuasa khusus (SKK) didalam penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten. PKS telah dilakukan sejak 2022 yang berakhir pada 7 Juli 2024, maka perlu untuk ditindaklanjuti melalui perpanjangan kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Di tahun 2024 ini kita tambahkan pajak bahan bakar bermotor dan air permukaan. Untuk Pajak bahan bakar akhir bulan ini kita lakukan inventarisasi wajib pajak (WP),” ucapnya.
Ia menjabarkan, SKK yang telah dilakukan pada triwulan I dan triwulan II 2024 dengan target sebesar Rp2.208.426.000 atau 198 unit kendaraan telah terealisasi sampai dengan Agustus 2024 sebesar Rp1.310.543.900,00 (59,34 persen) atau 177 (89,39 persen) unit kendaraan berdasarkan realisasi tunggakan PKB yang tersebar di enam wilayah UPTD PPD Bapenda (UPTD PPD Cikokol, Serpong, Ciputat, Balaraja, Serang dan Cilegon).
Sementara SKK pada triwulan III 2024 ditargetkan sebesar Rp2.203.341.779 atau 71 unit kendaraan serta tunggakan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dari salah satu badan usaha yang belum menyelesaikan tunggakan PBBKB sebesar Rp550.335.379.
“Progres pelaporan realisasi SKK Kejati Banten bersama Bapenda Provinsi Banten secara on the spot dilakukan secara simultan (per triwulan), sehingga penagihan PKB tersebut tepat sasaran yang pada akhirnya diharapkan turunnya data tunggakan yang berakibat pada optimalnya PAD Provinsi Banten,” terangnya.
Di kesempatan ini Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, Dinas PUPR melakukan menandatangani naskah PKS yaitu berkaitan dengan optimalisasi pemanfaatan aset negara berupa lahan situ, dan pengadaan lahan yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.
“Pada tahun 2024 ini dilakukan pendampingan bersama Kejati Banten off taker-nya berada di dua lokasi wilayah Kabupaten Lebak dan aset-aset situ. Pendampingan dilakukan dalam menyelamatkan aset milik negara berupa situ-situ,” ungkap Arlan.
Sementara Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, PKS dengan Kejati Banten yakni mendapat pendampingan terhadap permasalahan aset sebagai upaya menjamin aset Pemprov Banten terhindar dari masalah hukum serta menghindari sengketa dengan pihak ketiga dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir permasalahan hukum terkait aset.
Selain itu juga dapat memastikan fisik dikuasai dan secara administrasi tercatat dengan akuntabel berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang sah.
Rina mengatakan dengan telah melakukan PKS tersebut diharapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparan, akuntanbel, dan dapat dipertanggungjawabkan bisa diterapkan.
“Dengan telah ditandatanganinya PKS di bidang perdata dan tata usaha negara, maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili Pemprov Banten baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan,” ungkap Rina. (Mills/MC Prov Banten)