- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 07:56 WIB
: Pj Bupati Nagan Raya diwakili Asisten I Zulfika membuka Rakor sekaligus peluncuran inovasi daerah terkait Kolaborasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Gampong, di Aula Setdakab Nagan Raya, Selasa (27/8/2024)
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Rabu, 4 September 2024 | 14:14 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 120
Suka Makmue, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, telah mengambil langkah inovatif dengan meluncurkan program Kolaborasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Gampong (Kopersiatgam). Program ini diluncurkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Setdakab, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (27/8/2024).
Kopersiatgam merupakan inisiatif untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh desa (gampong) di Kabupaten Nagan Raya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap rendahnya tingkat sertifikasi tanah di wilayah tersebut, yang baru mencapai 50,52% pada tahun 2023.
Sertifikasi tanah dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset, dan mendukung pembangunan daerah.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Zulfika, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, menegaskan bahwa program ini diharapkan akan mempercepat sertifikasi tanah di seluruh desa.
"Dengan adanya Kopersiatgam, seluruh gampong di Nagan Raya diharapkan segera memiliki sertifikat tanah, yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Wahidin, menjelaskan, wilayah Kabupaten Nagan Raya mencakup 354.490 hektar, terbagi menjadi 10 kecamatan dan 222 desa.
Berdasarkan Qanun RTRW Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015, sebanyak 150.105 hektar merupakan kawasan lindung, sementara 204.234 hektar lainnya merupakan area peruntukan lain.
Wahidin menambahkan, program Kopersiatgam melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa dan masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya program ini, proses sertifikasi aset tanah akan berlangsung lebih cepat dan efektif,” imbuhnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, materi tentang inovasi Kopersiatgam dipaparkan oleh Yuliana Yatim, Action Leader Aksi Perubahan Kinerja Organisasi peserta Diklat Kepemimpinan PKA.
Materi tambahan mengenai pengelolaan aset desa dan kepastian hukum aset tanah gampong juga disampaikan oleh Siddiqi Abdulrahman dan Farhad Lubis.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 40 peserta yang terdiri dari unsur Pemkab Nagan Raya, camat, ketua Forum Keuchik kabupaten dan kecamatan, serta ketua APDESI. Dengan hadirnya Kopersiatgam, diharapkan sertifikasi tanah di Nagan Raya akan semakin merata dan mempercepat pembangunan di desa-desa. (MC Kab Nagan Raya)