- Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN
- Kamis, 5 September 2024 | 18:32 WIB
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024
Oleh MC KAB HALMAHERA SELATAN, Sabtu, 31 Agustus 2024 | 19:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 121
Labuha, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Rapat ini digelar pada Jumat, 30 Agustus 2024, di ruang sidang gedung DPRD, Jalan Kebun Karet, Kampung Makian, Bacan Selatan, Halmahera Selatan.
Rapat paripurna yang digelar Juma (30/8/2024) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Muslim Hi. Rakib, dan dihadiri oleh para Anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Acara dimulai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD oleh Safri Talib, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III.
Dalam laporannya, Safri Talib menyampaikan bahwa dokumen Ranperda mengenai RAPBD Perubahan Tahun 2024 telah melalui pembahasan tingkat I dan disepakati oleh tujuh fraksi DPRD Halmahera Selatan.
"Hasil pembahasan batang tubuh Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2024 telah disepakati bersama. Judul rancangan peraturan daerah tidak mengalami perubahan sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019, dengan konsideran 'menimbang' dan 'mengingat' yang juga tidak mengalami perubahan, serta ketentuan pasal 1 sampai dengan 9," ujar Safri Talib.
Selain itu, Safri Talib juga mengungkapkan bahwa perubahan APBD ini mencatat defisit sebesar 2,77 persen atau setara dengan Rp33.891.818.000. Meski demikian, seluruh fraksi dalam pandangan akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut. Proses ini diakhiri dengan pembacaan surat keputusan DPRD mengenai persetujuan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Penandatanganan berita acara oleh DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan menjadi penutup dari rapat paripurna ini. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan yang lebih optimal di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dengan persetujuan ini, DPRD Halmahera Selatan menunjukkan komitmennya dalam memastikan bahwa anggaran daerah dikelola dengan baik untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut. (Aas)