- Oleh MC KOTA TIDORE
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 12:56 WIB
: Sekda Tidore, Ismail Dukomalamo (kanan) mewakili Wali Kota Tidore menerima penghargaan, di Ternate, Rabu (11/9/2024). Foto : G.Juna
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 12 September 2024 | 14:14 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 184
Ternate, InfoPublik – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dengan berhasil mengukuhkan 21 desa dan kelurahan sebagai Desa Sadar Hukum di Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.
Upaya pembinaan ini mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, yang memberikan penghargaan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim, atas kolaborasinya dalam membina desa/kelurahan tersebut.
Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, yang mewakili Wali Kota Tidore, dalam acara Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Acara yang diadakan di Hotel Sahid Bela, Ternate, Rabu (11/9/2024), dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Maluku Utara.
Ismail Dukomalamo menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan ini dan menekankan bahwa pengakuan ini merupakan hasil kerja keras Pemerintah Daerah dalam membina desa/kelurahan agar menjadi desa sadar hukum.
“Penghargaan ini bukan hanya sebuah prestasi bagi Kota Tidore Kepulauan, tetapi juga merupakan dorongan besar untuk terus meningkatkan dedikasi dalam memajukan kesadaran hukum di masyarakat,” ujar Ismail.
Camat Tidore Utara dan Camat Tidore Timur beserta 21 kelurahan dan desa yang ada di Kecamatan Tidore Utara dan Tidore Timur berhasil dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum. Penghargaan ini menandai pencapaian penting dalam program pembinaan kesadaran hukum di Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Andi Taletting Langi, dalam sambutannya menyatakan, pengukuhan ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan jumlah desa/kelurahan sadar hukum di seluruh Indonesia, khususnya di Maluku Utara.
"Pengukuhan ini tidak hanya sekadar simbol, tetapi harus menjadi landasan untuk terus melayani masyarakat dengan mengedepankan kesadaran hukum," jelas Andi.
Desa dan kelurahan yang menerima penghargaan ini, antara lain Kelurahan Afa-Afa, Kelurahan Bobo, Kelurahan Fobaharu, Kelurahan Gubukusuma, dan Desa Maitara, bersama sejumlah desa dan kelurahan lainnya di Kecamatan Tidore Utara dan Tidore Timur.
Mereka diharapkan menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lain yang belum mendapatkan penghargaan, dengan tujuan meningkatkan jumlah Desa Sadar Hukum di Provinsi Maluku Utara pada tahun-tahun mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Sofyan, menambahkan bahwa jika desa/kelurahan ini memenuhi kriteria lebih lanjut, mereka akan ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan atas keberhasilan mengikuti Paralegal Justice Awards Tahun 2024 kepada Kepala Kelurahan Sirongo Folaraha, M. Saleh Abdurrahman, bersama 7 Kepala Kelurahan lainnya di Maluku Utara.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan Tidore Kepulauan dapat menjadi daerah yang semakin maju dalam membangun kesadaran hukum masyarakatnya dan berkontribusi terhadap pembangunan hukum nasional. (Rp/MC Tidore)