- Oleh MC KAB ACEH JAYA
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 04:58 WIB
: Kepala Rutan Ternate, Nurchalish Nur. Dok: Istimewa
Oleh MC KOTA TIDORE, Minggu, 15 September 2024 | 23:57 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 167
Ternate, Infopublik – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, memastikan pemenuhan hak pilih warga binaan dalam Pilkada Serentak 2024. Hingga saat ini, sekitar 94 warga binaan di Rutan Ternate telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kepala Rutan Ternate, Nurchalish Nur, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan seluruh warga binaan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang.
“Saat ini sebanyak 94 warga binaan di Rutan Ternate sudah tercatat dalam DPT,” kata Nurchalish, Sabtu (14/9/2024). “Masih ada warga binaan yang belum tercatat karena belum memiliki KTP, namun kami sedang berkoordinasi dengan Pemkot Ternate untuk proses perekaman KTP,” imbuhnya.
Dari total 216 warga binaan di Rutan Ternate, sebagian besar masih dalam proses perekaman KTP. Pihak Rutan Ternate berharap, proses ini bisa segera selesai sebelum batas waktu yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU memberikan waktu hingga tujuh hari sebelum pencoblosan. Untuk warga binaan yang bebas sebelum hari pencoblosan, mereka tidak lagi diakomodir dalam DPT,” tambah Nurchalish.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi, menyatakan dukungan penuh terhadap pemenuhan hak pilih warga binaan di seluruh Rutan dan Lapas di Maluku Utara.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung, sejalan dengan komitmen yang ditekankan oleh Menkumham, Supratman Andi Agtas.
"Dalam Pilkada ini, seluruh jajaran Kemenkumham harus menjaga netralitas dan tidak berpihak, sesuai instruksi Menkumham," ujar Andi Taletting.
Dengan adanya upaya perekaman KTP dan pencatatan DPT ini, diharapkan seluruh warga binaan di Rutan Ternate yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Serentak 2024. (MC Tidore)