- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:02 WIB
: Ketua KPU, Adrianus P. K. Oropka (Tengah) Didampingi Kedua Anggota Komisioner KPU Kabupaten Boven Digoel, Berthy S. Somba (Kiri), Wilhelmina Kandam (Kanan)
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Jumat, 20 September 2024 | 21:02 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 463
Boven Digoel, InfoPublik - Setelah melewati masa tanggapan masyarakat pada 15 sampai 18 September 2024, KPU Kabupaten Boven Digoel akan memasuki tahapan penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.
Sebelumnya, setelah perbaikan berkas administrasi para paslon kepala daerah selesai, KPU Kabupaten Boven Digoel membuka masa tanggapan masyarakat selama empat hari. Namun dalam kurun waktu yang ditentukan tersebut tidak terdapat tanggapan dari masyarakat.
Hal tersebut seperti disampaikan Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel Adrianus Paulus Kairen Oropka saat ditemui awak media di Kantor KPU Kabupaten Boven Digoel sesaat setelah melewati batas waktu masa tanggapan masyarakat, Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 23.59 WIT.
Adrianus menuturkan, setelah melewati masa tanggapan masyarakat, maka pihaknya akan segera memasuki tahapan penetapan pasangan calon. "Kita akan melangkah ke tahapan berikut yaitu tahapan penetapan pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 September," ucapnya.
Dikatakannya pula bahwa terkait bakal pasangan calon yang memenuhi syarat atau tidaknya akan disampaikan nanti pada saat tahapan penetapan.
Setelah tahapan penetapan maka KPU Boven Digoel akan melanjutkan dengan proses penarikan nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024. Oleh karena itu, dengan berbagai tahapan yang sedang berlangsung maka Ketua KPU menyampaikan kepada para bakal paslon serta masyarakat Kabupaten Boven Digoel agar lebih mempercayai pihak penyelenggara.
"Tetap kita akan menjunjung tinggi asas penyelenggaraan pemilu dalam hal ini integritas, profesional dan berkepastian hukum dan juga berkeadilan," tutupnya. (MC Boven Digoel/Angga)