- Oleh Fatkhurrohim
- Rabu, 13 November 2024 | 10:23 WIB
: KI Provinsi Kalteng Visitasi dan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di Pulang Pisau - Foto :Mc.Pulang Pisau
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Jumat, 27 September 2024 | 22:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 122
Pulang Pisau,Infopublik - Dalam rangka penilaian Keterbukan Informasi Publik di Kabupaten Pulang Pisau, Tim dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dan Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan visitasi dan monitoring evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (26/09/2024).
Pada kegiatan tersebut hadir Ketua Komisi Informasi Prov. Kalteng bapak Agus Triantony didampingi Komisioner KI ibu Katriana dan dari Sekretariat Diskominfosantik Prov. Kalteng.
Kedatangan Tim disambut oleh Kadis Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi selaku PPID utama.
Dalam kesempatan tersebut juga Moh. Insyafi memaparkan terkait pelayanan keterbukaan informasi publik yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
“Diharapkan Badan Publik Pulang Pisau semakin terbuka dan transparan sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Agus Triantony mengatakan selain bertugas dalam menyelesaikan sengketa informasi di Kalteng, Komisi Informasi juga akan selalu memberikan pembinaan, pengawalan, kemitraan dan juga bersinergi atas keterbukaan informasi publik yang harus disajikan Kabupaten/Kota di Kalteng.
Terkait dengan keberadaan Komisi Informasi di Provinsi Kalteng, harapannya jajaran Dinas Kominfo selaku PPID Utama agar dapat selalu bersinergi dalam rangka melayani keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat Kabupaten/Kota. (Diskominfostandi Pulang Pisau/R.A.P/Adm/Eyv)