- Oleh MC PROV RIAU
- Jumat, 6 Desember 2024 | 06:26 WIB
: Penandatanganan berita acara serah terima BMN dari Kementerian ESDM ke Pemprov Maluku Utara di Jakarta, Senin (30/9/2024).(Foto: Biro Adpim)
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 2 Oktober 2024 | 16:32 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 196
Sofifi, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara secara resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
Hibah ini berupa empat unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang diharapkan mampu memperluas akses listrik di wilayah terpencil dan memperkuat penggunaan energi terbarukan di provinsi tersebut.
Penyerahan hibah tersebut dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, kepada Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, dalam sebuah acara di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor 215/NH/BN.07/KPB/2024, hibah tersebut mencakup 1 unit PLTS Wilayah Terpadu di desa Belo, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, yang dibangun pada 2023.
Selain itu, tiga unit PLTS Atap lainnya terletak di SMKN 2 Ternate, RSUD Sofifi, dan DPRD Malut, yang seluruhnya dibangun pada 2022 dengan total nilai perolehan mencapai Rp5,65 miliar.
Penjabat (Pj) Gubernur Samsuddin A. Kadir menyambut baik hibah ini dan menjelaskan bahwa PLTS tersebut dibangun oleh Kementerian ESDM untuk meningkatkan akses listrik di daerah-daerah terpencil, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
"PLTS ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian masyarakat dalam penyediaan energi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak melalui pemanfaatan energi lokal," ujar Samsuddin.
Lebih lanjut, Samsuddin menekankan bahwa setelah hibah ini diterima, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara tersebut.
"Pemerintah provinsi memiliki kewajiban untuk melakukan penatausahaan, penganggaran, dan pemeliharaan barang milik negara ini agar dapat berfungsi optimal dalam jangka panjang," tambahnya.
Acara serah terima ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Rahwan K. Suamba, serta Kepala Kantor Penghubung Malut K.R.N.S. Lestari. (Wy/MC Tidore)