- Oleh Jhon Rico
- Sabtu, 30 November 2024 | 18:36 WIB
: Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Pemusnahan imbuhnya, seluruhnya dilaksanakan PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Selasa, 8 Oktober 2024 | 22:40 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 265
Kabupaten Bandung, InfoPublik - Pemda Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang merupkan hasil penindakan, Selasa (8/10/2024). Diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,78 miliar
Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil operasi pada periode Juni 2022 - Maret 2024 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,78 miliar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
"Pemusnahan ini tentunya untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara," ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Pemusnahan imbuhnya, seluruhnya dilaksanakan PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Jumlah barang yang dimusnahkan dirinci sebagai berikut, hasil tembakau atau rokok ilegal sejumlah 8.035.660 batang dengan perkiraan nilai barang Rp10,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,46 miliar. Kemudian minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dengan jumlah barang 936,3 liter. Perkiraan nilai barang Rp539,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp102,5 juta.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Pemdaprov Jabar dan Kanwil DJBC Jabar dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.
Hal ini juga tak lepas dari dukungan Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum (APH) lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.
Lebih lanjut, Bey memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi penegakan hukum, termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal. "Ini bukan sekadar angka, tapi juga langkah melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan," tegas Bey.
Acara pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan Pemdaprov Jabar dalam memastikan bahwa hanya industri legal yang beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian melalui pembayaran cukai yang tepat.
Kepala Kanwil DJBC Jabar Finari Manan menyebut bahwa hasil tembakau sebagian besar berjenis Sigaret Kretek Mesin yang merupakan hasil penindakan mandiri, Operasi Gempur Rokok serta operasi bersama dengan APH lainnya.
"Modus pelanggaran rokok illegal ini antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, juga pita cukai salah personalisasi," ujar Finari Manan.
DJBC menemukan berbagai modus dalam peredarannya seperti pengangkutan secara konvensional (bus/travel dan mobil pribadi), menggunakan Perusahaan Jasa Titipan (PJT), perusahaan logistik, travel dan angkutan kereta api hingga dijual secara online/e-commerce.
Pada akhir acara Bey Machmudin bersama stakeholders terkait menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. (MC Kab. Pusing)