- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 5 Desember 2024 | 12:44 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:24 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 166
Padang, InfoPublik – Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Sumatra Barat (Sumbar), Adel Wahidi, menyatakan harapannya agar aksi cuti massal para hakim tidak berlangsung lama demi menjaga kelancaran pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.
“Kami menghormati perjuangan para hakim dalam menuntut kesejahteraan yang lebih baik. Namun, kami juga berharap agar layanan publik, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak pencari keadilan di ruang sidang, tetap menjadi prioritas dan segera pulih,” ujar Adel ketika ditemui di Kota Padang, Sumbar, pada Rabu (9/10/2024).
Sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran pelayanan publik, Ombudsman Sumbar telah melakukan pemantauan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Selasa (8/10/2024). Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, layanan di PTUN Padang tetap berjalan normal tanpa adanya hakim yang ikut serta dalam aksi cuti massal.
“Layanan di PTUN Padang tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada hakim yang terlibat dalam aksi cuti massal ini. Kami bertemu dengan Wakil Ketua PTUN Padang, yang memastikan bahwa seluruh kegiatan persidangan tetap dilaksanakan sesuai jadwal,” jelas Adel.
Namun, situasi yang berbeda terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Wakil Ketua PN Padang, Akhmad Fazrinnoor Sosilo, mengonfirmasi bahwa seluruh jadwal sidang perkara pidana di PN Padang ditunda sementara waktu sebagai bentuk solidaritas para hakim yang menuntut kenaikan gaji. Penundaan tersebut dimulai pada 7-11 Oktober 2024, sesuai dengan instruksi dari Ikatan Hakim Indonesia Pusat. Akibatnya, lima ruang sidang di PN Padang terlihat kosong.
“Khusus untuk perkara pidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), kami tunda untuk sementara waktu. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap aksi yang dilakukan di Jakarta,” ujar Akhmad.
Salah satu kasus Tipikor yang terdampak adalah dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, dengan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar. Sidang yang seharusnya sudah memasuki tahap pembacaan dakwaan kini tertunda menunggu eksepsi dari terdakwa. Akhmad menegaskan bahwa penundaan ini tidak melanggar aturan karena masih dalam batas waktu penyelesaian perkara yang telah ditetapkan.
“Saat ini ada 22 hakim di PN Padang yang sedang cuti. Mereka terdiri dari hakim karir dan hakim adhoc. Cuti diambil sesuai dengan opsi yang disarankan oleh pusat: cuti bersama untuk ikut aksi, cuti bersama di rumah, atau masuk kerja tanpa melaksanakan persidangan,” jelasnya.
Meski demikian, Akhmad memastikan bahwa untuk perkara yang mendesak, seperti sidang anak, pra-peradilan, tindak pidana ringan, dan perkara perdata, sidang tetap akan dilaksanakan. Layanan administrasi, seperti pelimpahan perkara dan perpanjangan penahanan, juga tetap berjalan seperti biasa.
“Untuk perkara perdata, ada 38 jadwal sidang yang tetap dilaksanakan. Saat bersidang, para hakim mengenakan pita putih di toga mereka sebagai simbol solidaritas,” tambah Akhmad.
(MC Padang/Junee)