Sosialisasi Laporan Dana Kampanye, KPU Temanggung Ingatkan Ada Sanksi jika Pelaporan Tidak Sesuai

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:09 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 181


Temanggung, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mensosialisasikan tata cara pelaporan dana kampanye kepada seluruh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024, Senin (14/10/2024). Ketua KPU Temanggung Henry Sofyan Rois menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye secara lengkap dan tepat waktu.

Sosialisasi dilakukan untuk memastikan semua paslon mematuhi aturan dan transparan dalam mengelola dana kampanye. "Laporan dana kampanye ini sangat penting, karena menjadi bukti pertanggungjawaban pasangan calon kepada masyarakat," katanya di Temanggung

Ia menyebut, semua paslon kepala daerah telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) pada 24 September 2024 lalu melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SKDK).

Namun, pelaporan tidak berhenti sampai di situ. Paslon lanjut Henry, juga diwajibkan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 24 Oktober 2024 dan laporan pengeluaran dana kampanye pada 24 November 2024.

Ia menegaskan, KPU Temanggung tidak main-main dalam mengawasi pelaporan dana kampanye. "Kami mengundang Ikatan Akuntan Publik Indonesia untuk turut memantau dan mengawasi proses pelaporan ini," jelasnya.

Bagi paslon yang tidak melaporkan LADK, akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan tidak diizinkan melakukan kampanye. Bahkan katanya, paslon yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk dilantik.

"Untuk laporan dana pengeluaran, jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pasangan calon tersebut tidak akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih," terangnya.

Batas maksimal sumbangan dan pengeluaran dana kampanye

KPU Temanggung juga telah menetapkan batas maksimal sumbangan dana kampanye, yaitu Rp75 juta untuk perorangan dan Rp750 juta untuk badan hukum. Selain itu, total pengeluaran kampanye untuk setiap pasangan calon dibatasi sebesar Rp37,4 miliar.

Ia berharap dengan sosialisasi yang intensif ini, seluruh pasangan calon dapat memahami pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. (Fir;Ekp)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 11:06 WIB
Di Kabupaten Asmat, Enam TPS Gelar PSU dan PSL
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 08:07 WIB
KPU: Pengiriman Logistik Pilkada Serentak 2024 Alami Banyak Kemajuan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 10:59 WIB
KPU Maluku Utara Pastikan Pemungutan Suara Ulang di Tiga Daerah Sesuai Jadwal
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 5 Desember 2024 | 07:36 WIB
Sekda Agam: Jangan Biarkan Perbedaan saat Pilkada Memecah Kita
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 23:56 WIB
Rekapitulasi Suara Pilkada Sumbar Ditargetkan Rampung 6 Desember 2024
  • Oleh MC KAB TOBA
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 20:15 WIB
KPU Tetapkan Perolehan Suara Pada Pilkada Toba Tahun 2024