- Oleh Eko Budiono
- Senin, 9 Desember 2024 | 10:40 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:02 WIB - Redaktur: Elvira - 2K
Lumajang, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lumajang kini membuka layanan penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024. Layanan ini terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran selama masa kampanye, masa tenang, hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Lumajang M. Syarifudin Lubis, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung di kantor Bawaslu Lumajang pada jam layanan yang telah ditentukan.
"Kami membuka layanan penerimaan laporan dari hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 16.30 WIB," jelas dia saat dimintai keterangan melalui pesan singkatnya, Selasa (15/10/2024).
Namun, khusus laporan yang disampaikan pada masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran selama 1x24 jam.
“Hal ini kami sesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024,” tambahnya.
Prosedur Penyampaian Laporan
Humas Bawaslu Kabupaten Lumajang juga menjelaskan prosedur penyampaian laporan. Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan wajib melengkapi beberapa syarat, antara lain:
Laporan tersebut dapat langsung disampaikan ke kantor Bawaslu atau melalui layanan daring yang disediakan.
"Kami juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi demi menjaga proses pemilihan yang bersih dan jujur," ujar Lubis.
Bawaslu berharap, partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi jalannya Pemilihan 2024 akan semakin memperkuat integritas demokrasi di Kabupaten Lumajang. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bawaslu Lumajang atau mengikuti akun media sosial resmi Bawaslu Lumajang. (MC Kab. Lumajang/Humas Bawaslu/Dincs/An-m)