- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 4 Desember 2024 | 15:56 WIB
: epala Desa Sipora Jaya, Lutfianto, menyambut baik penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Desa Anti-Korupsi 2024 dari Provinsi Sumatera Barat.
Oleh MC KAB KEPULAUAN MENTAWAI, Jumat, 1 November 2024 | 10:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 72
Asisten III Sekretariat Daerah Mentawai, Ruslianus, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung terpilihnya Desa Sipora Jaya sebagai desa percontohan. Desa ini merupakan satu dari 14 desa atau nagari di Sumatera Barat yang terpilih dalam penilaian program Desa Anti-Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini Tim Penilai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dokumen yang telah diunggah oleh Desa Sipora Jaya. Kami menyadari masih ada beberapa kekurangan, namun arahan dan masukan dari Tim Penilai sangat kami harapkan agar Desa Sipora Jaya bisa terus meningkatkan kualitasnya di masa mendatang,” ungkap Rusli.
Program Desa Anti-Korupsi tidak sekadar menjadi sistem atau formalitas administratif, melainkan suatu upaya nyata dalam membentuk budaya antikorupsi yang lebih kuat di masyarakat. Program ini menuntut keterlibatan aktif masyarakat dan mempromosikan nilai-nilai transparansi di level lokal.
"Harapannya, penilaian ini bisa menumbuhkan kesadaran bahwa budaya antikorupsi harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya di Desa Sipora Jaya, tetapi juga di seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai," tambah Rusli.
Sementara Kepala Desa Sipora Jaya, Lutfianto, menyambut baik penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai dari Provinsi Sumatera Barat. Ia menjelaskan bahwa desanya telah menjalankan berbagai langkah dan kebijakan yang bertujuan untuk menjadi desa percontohan yang bebas dari korupsi.
“Kami telah memaparkan kepada tim penilai tentang langkah-langkah yang kami lakukan untuk menjaga Desa Sipora Jaya tetap bersih dan transparan. Kami juga berkolaborasi dengan tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mempersiapkan penilaian ini,” ujarnya.
Lutfianto juga menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut didukung dengan persiapan dokumen dan bukti administratif untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam penilaian. Pihaknya memastikan bahwa seluruh indikator telah dijalankan dan siap untuk dievaluasi.
Program Desa Anti-Korupsi yang diterapkan di Sipora Jaya dinilai berdasarkan 18 indikator yang dikategorikan ke dalam lima komponen utama: penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Tim penilai dari Provinsi Sumatera Barat menekankan pentingnya implementasi nilai-nilai ini agar budaya antikorupsi benar-benar terinternalisasi dalam keseharian masyarakat desa.
“Kami selalu konsisten mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, serta mengutamakan pemahaman dan implementasi di lapangan guna memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ungkap Lutfianto.
Dalam perjalanannya menjadi desa percontohan, Desa Sipora Jaya berharap dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Sumatra Barat. “Semoga Desa Sipora Jaya dapat menjadi inspirasi dan percontohan bagi 43 desa lainnya di Mentawai dan Sumbar,” pungkas Lutfianto.
Proses penilaian yang telah dilaksanakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dan mendorong seluruh perangkat desa di Indonesia untuk lebih berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang bebas korupsi, sehingga masyarakat dapat menerima pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Menurut jadwal, hasil penilaian akan diumumkan pada Senin (4/11), yang akan menjadi momentum penting bagi Desa Sipora Jaya dalam upayanya mewujudkan desa antikorupsi dan menjadi teladan bagi wilayah lainnya.
Jika berhasil mencapai standar yang ditetapkan, Desa Sipora Jaya tidak hanya akan mendapat pengakuan formal tetapi juga menjadi simbol nyata bahwa pembangunan di tingkat desa dapat dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan transparansi.
(MD)