:
Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Sabtu, 2 November 2024 | 03:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 227
Pontianak, InfoPublik - Staf Ahli Bidang Sosial dan Sumber Daya Manusia, Alexander Rombonang, menekankan pentingnya Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (RAKORWASDA) sebagai sarana bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersinergi dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengawasan pemerintahan.
Menurut Alexander, sinergi ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan efisien.
"Komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan good governance menuntut adanya peningkatan akuntabilitas kinerja melalui sistem pengawasan yang efektif, serta optimalisasi peran dan fungsi APIP," ujar Alexander di Hotel Mercure, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (31/10/2024).
Ia menambahkan bahwa Inspektorat Daerah, sebagai bagian dari APIP, harus mampu memberikan jaminan yang memadai terhadap kepatuhan, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa pengawasan pemerintahan daerah perlu berpedoman pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), yang berfungsi sebagai panduan dalam perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengawasan. Dengan PKPT, diharapkan pelaksanaan tugas APIP dapat lebih efisien dan efektif.
Dalam penyusunan PKPT, APIP di setiap daerah perlu bersinergi untuk memprioritaskan pengawasan pada program atau kegiatan berisiko tinggi dan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Alexander menekankan bahwa pengawasan terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan perumahan rakyat harus menjadi prioritas utama karena berhubungan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di akhir arahannya, Alexander menegaskan bahwa alokasi sumber daya APIP harus difokuskan untuk mengawasi area-area berisiko tinggi yang berdampak langsung pada masyarakat. "Sinkronisasi perencanaan pengawasan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat penting untuk mewujudkan clean government," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Marlyna, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Menurutnya, RAKORWASDA bertujuan menyelaraskan persepsi dan langkah pengawasan di lingkungan Kalimantan Barat, serta menyepakati PKPT untuk tahun 2025.
Marlyna juga menyatakan bahwa acara ini merupakan momen penting untuk memperkuat sinergi antara Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota, agar pelaksanaan pengawasan berjalan tanpa tumpang tindih dan lebih terkoordinasi.
(sma)