Tingkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat Desa

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 8 November 2024 | 12:20 WIB - Redaktur: Elvira - 3K


Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang semakin gencar melakukan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya di tingkat desa. Salah satu kegiatan tersebut diselenggarakan di Desa Banjarwaru Kecamatan Lumajang pada Rabu (6/11/2024) lalu, dengan fokus pada pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara, serta berbagai prosedur hukum yang penting, seperti pengangkatan anak dan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Saat dimintai keterangan di sela kegiatannya, Kamis (7/11/2024), Perancang Perundang-undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Moch. Sulkan Akbar yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan membekali masyarakat dengan pengetahuan dasar hukum yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Desa Banjarwaru dapat lebih memahami hak-haknya dan tahu cara mendapatkan bantuan hukum jika menghadapi masalah,” jelas dia.

Dalam penyuluhan tersebut, para peserta diberikan informasi mengenai hak-hak hukum yang melekat sebagai warga negara dan bagaimana cara memenuhi kewajiban hukum secara tepat. Kegiatan ini juga memberikan panduan praktis bagi warga yang membutuhkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Penyuluhan hukum tersebut juga diharapkan dapat menciptakan budaya sadar hukum di kalangan masyarakat desa, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib dan saling menghormati hak-hak asasi.

“Kesadaran hukum sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan menghargai hak masing-masing. Pemkab Lumajang akan terus mendorong kegiatan seperti ini di berbagai desa,” tambah Sulkan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Lumajang untuk menjadikan kesadaran hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat di berbagai desa, sehingga setiap warga dapat merasa terlindungi dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku. (MC Kab. Lumajang/Bag.Hukum Setda/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 17 Januari 2025 | 21:36 WIB
Lumajang Menuju Kabupaten Inklusi, PPDI Dukung Kesetaraan Disabilitas
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 17 Januari 2025 | 21:32 WIB
BPBD Lumajang Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Cuaca Ekstrem
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 17 Januari 2025 | 21:28 WIB
Transformasi Pendidikan Lumajang, Data Guru Honorer Diintegrasikan ke Dapodik
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 15 Januari 2025 | 10:57 WIB
HET LPG 3 Kg Naik Jadi Rp18.000, Pemkab Lumajang Pastikan Distribusi Lancar
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 22:00 WIB
Pj Bupati: 10 Prioritas Utama Wujudkan Lumajang Sejahtera
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:57 WIB
TNI Lumajang Aktif Edukasi Pola Makan Sehat untuk Tumbuh Kembang Anak
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 16:32 WIB
IPNU-IPPNU Lumajang Manfaatkan Media Digital untuk Edukasi Pelajar