- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 2 Desember 2024 | 21:50 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 15 November 2024 | 04:40 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 129
Padang, InfoPublik – Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Kota Padang menunjukkan peningkatan signifikan pada 2024 dengan skor 93,67 poin. Capaian ini mengantarkan Kota Padang masuk dalam kategori A dengan kualitas tertinggi di penilaian Ombudsman RI tahun ini.
Asisten III Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang, Corri Saidan, menyebutkan bahwa nilai tersebut mengalami kenaikan 11,03 poin dibandingkan tahun lalu yang berada di skor 82,64 dengan kategori B zona hijau pada 2023.
Ia juga menyoroti konsistensi Kota Padang yang pada 2022 juga memperoleh nilai 82,55 dalam kategori B.
"Alhamdulillah, angka penilaian kepatuhan pelayanan publik Kota Padang meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu," kata Corri di Padang, Provinsi Sumatra Barat, Kamis (14/11/2024).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa penilaian ini merupakan bentuk pengawasan terhadap standar pelayanan publik di pemerintahan, sebagai upaya untuk mencegah maladministrasi dan memastikan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
"Penyelenggara pelayanan publik harus mematuhi standar yang ditetapkan dalam regulasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat," jelas Najih.
Najih juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pelayanan publik. "Dukungan dan masukan dari masyarakat sangat berharga untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan daerah," tambahnya.
Ia menambahkan, prinsip-prinsip pelayanan publik berkualitas harus mengacu pada aspek ketepatan waktu, keterjangkauan, kemudahan, dan efektivitas, sambil terus mengembangkan inovasi pelayanan.
“Dengan demikian, pemerintah berharap pelayanan yang lebih luas dapat dirasakan masyarakat,” tutupnya.
(Charlie)