Layanan Perekaman KTP Elektronik Dibuka hingga Hari Pemungutan Suara

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 26 November 2024 | 12:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 155


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik (E-KTP) untuk segera melakukan perekaman di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

“Kami mengapresiasi Dinas Dukcapil di berbagai kabupaten/kota yang tetap memberikan layanan perekaman KTP Elektronik kepada pemilih, bahkan pada hari libur dan hari pemungutan suara hingga pukul 12 siang. Hal ini sesuai dengan edaran Mendagri Nomor: 400.8/15861/Dukcapil tertanggal 22 November 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, melalui keterangan pers pada Selasa (26/11/2024).

Ory menjelaskan, pemilih yang belum memiliki E-KTP dapat memanfaatkan layanan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilkada 2024, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah:

  1. Pemilik KTP Elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS bersangkutan.
  2. Pemilik KTP Elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPP).
  3. Pemilik KTP Elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPP, dan dilayani sebagai pemilih tambahan (DPK).

“Bagi penduduk yang memiliki hak pilih tetapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Disdukcapil setempat,” tambah Ory.

Di TPS, pemilih juga dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa fotokopi KTP Elektronik, foto KTP Elektronik, atau KTP Elektronik digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada Serentak 2024.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 13 Januari 2025 | 14:10 WIB
KPU Maluku Utara Ajukan Inzage ke MK Terkait Sengketa Pilkada
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 17:11 WIB
Wali Kota Terpilih Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Singkawang Lebih Maju
  • Oleh MC KAB BLORA
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 19:56 WIB
Resmi! Arief Rohman dan Sri Setyorini Pimpin Blora Lima Tahun ke Depan
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 19:24 WIB
Resmi! Eisti'anah dan M Baddrudin Pimpin Demak Periode 2025-2030
  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 17:14 WIB
Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti, Pemkab Pinrang Siap Dukung Kebijakan Baru
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 12:09 WIB
Bawaslu Ternate Tegaskan Netralitas dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024