KPU Sumbar: Paslon Dapat Ajukan Sengketa Hasil Pilkada ke MK

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban


Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 1 Desember 2024 | 23:56 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 367


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan pasangan calon kepala daerah bahwa mereka dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman penetapan perolehan suara dilakukan.

"Mulai 1 hingga 6 Desember 2024, seluruh KPU kabupaten dan kota di Sumatra Barat harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di daerah masing-masing," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatra Barat, Ory Sativa Syakban, dalam keterangan persnya, Minggu (1/12/2024).

Selama proses rekapitulasi, KPU kabupaten/kota akan membacakan hasil rekapitulasi dari setiap kecamatan, diakhiri dengan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten/kota.

"Pelaksanaan rekapitulasi diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon kepala daerah sebagai bentuk transparansi dalam pilkada," jelas Ory.

Setelah rekapitulasi selesai, hasil penghitungan suara akan ditetapkan melalui keputusan KPU kabupaten/kota. KPU juga wajib mengumumkan hasil tersebut ke publik dan menyerahkan salinannya kepada Bawaslu serta saksi pasangan calon. Ketentuan ini juga berlaku untuk rekapitulasi di tingkat provinsi.

Berdasarkan Pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada, pasangan calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara dapat mengajukan permohonan pembatalan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman resmi oleh KPU.

"KPU Sumatra Barat menghormati semua upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pasangan calon selama tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil berlangsung. Kami berharap semua pihak menghormati proses dan hasil yang telah ditetapkan," pungkas Ory.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 13 Januari 2025 | 14:10 WIB
KPU Maluku Utara Ajukan Inzage ke MK Terkait Sengketa Pilkada
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 17:11 WIB
Wali Kota Terpilih Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Singkawang Lebih Maju
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 23:43 WIB
Proses Pilkada di Maluku Utara Berjalan Kondusif dan Lancar
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 19:24 WIB
Resmi! Eisti'anah dan M Baddrudin Pimpin Demak Periode 2025-2030
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 13:26 WIB
KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 17:14 WIB
Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti, Pemkab Pinrang Siap Dukung Kebijakan Baru
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 12:09 WIB
Bawaslu Ternate Tegaskan Netralitas dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024