Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kota Padang dan Mentawai Lakukan PSU

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (MC Padang)


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 4 Desember 2024 | 22:38 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengumumkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU akan dilaksanakan di Tanah Datar, Dharmasraya, Kota Padang, dan Kepulauan Mentawai.

“Di Kota Padang, PSU digelar di TPS 22 Mata Air, Padang Selatan, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 594 orang. Sedangkan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, PSU berlangsung di TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan, Siberut Tengah, dengan total 885 DPT,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (4/12/2024).

PSU ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024. Menurut Ory, PSU di Kota Padang dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran, yakni seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

“Jumlah pengguna hak pilih tercatat 331 orang, namun jumlah surat suara gubernur dan wakil gubernur hanya 330. Sementara itu, surat suara wali kota dan wakil wali kota sebanyak 332. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian,” jelasnya.

Di Mentawai, PSU dilaksanakan karena beberapa pemilih yang tidak terdaftar mendapat kesempatan memberikan suara. Selain itu, ditemukan seorang pemilih yang telah meninggal dunia dan 12 pemilih yang berada di luar Mentawai, namun tercatat menggunakan hak pilih.

Ory menjelaskan bahwa total TPS yang melaksanakan PSU pada Pilkada Serentak 2024 ini mencapai lima TPS, jauh menurun dibandingkan dengan Pilkada 2020 yang melibatkan 18 TPS.

“Penurunan ini menunjukkan bahwa proses pemungutan suara pada Pilkada 2024 lebih baik secara teknis dibandingkan sebelumnya,” tambahnya.

Sesuai Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada, PSU dilakukan jika ditemukan kondisi seperti:

  1. Pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan tidak sesuai tata cara yang ditetapkan.
  2. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus atau menandatangani surat suara.
  3. Surat suara dirusak oleh petugas sehingga menjadi tidak sah.
  4. Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
  5. Pemilih yang tidak terdaftar mendapat kesempatan memberikan suara.

PSU bertujuan memastikan hasil pemilu mencerminkan suara rakyat secara akurat dan transparan.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 21:43 WIB
Resmi! Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma Pimpin Lumajang 2025-2030
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 15:20 WIB
Sah! Abdul Wahid-SF Hariyanto Pimpin Riau 2025-2030
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 23:34 WIB
Darma Wijaya-Adlin Tambunan Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sergai
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 13:26 WIB
KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 10:22 WIB
EWS Tahap Kedua Segera Dipasang, Tanah Datar Siap Hadapi Potensi Bencana
  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 20:04 WIB
Bupati Tanah Datar Imbau Warga Bantaran Sungai Waspada Banjir Lahar Dingin