Pengguna Jasa Fery Gorua Keluhkan Antrean dan Muatan Berat, Ini Respons ASDP

: Pelabuhan penyeberangan Gorua di kecamatan Tobelo Utara, kabupaten Halmahera Utara, provinsi Maluku Utara


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 5 Desember 2024 | 10:53 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 168


Tobelo, InfoPublik – Pengguna jasa penyeberangan Fery di Pelabuhan Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, mengeluhkan pelayanan terkait antrian kendaraan yang tak kunjung terangkut.

Masalah ini mencuat setelah salah satu pengguna jasa, Hartoko Tan, menyampaikan keluhannya di media sosial.

“Fery Gorua Tobelo kami punya truk antri dari Sabtu malam sampai tadi pagi (3/12/2024) tidak dinaikan, nanti lihat,” tulis Hartoko Tan di laman Facebook miliknya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Gorua, Muhammad Idris, menjelaskan, prioritas utama adalah keselamatan penyeberangan.

“Mobil tersebut diperkirakan bermuatan lebih dari 25 ton, sementara pembatasan muatan maksimal yang diperbolehkan adalah 20 ton sesuai surat dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Maluku Utara,” ujar Idris di Tobelo, Rabu (4/12/2024).

Menurut dia, mobil truk tersebut berada pada antrian ke-11. Namun, setelah muatan kendaraan ke-9 dinaikkan, kapasitas kapal sudah penuh. “Ketika dipaksakan, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Idris.

Idris menambahkan, mobil yang semula tidak dapat terangkut tersebut akhirnya dimasukkan ke jadwal keberangkatan berikutnya dan sudah berhasil diberangkatkan ke Morotai. “Mobil truk tersebut sudah dinaikkan ke kapal Fery tujuan Morotai,” jelasnya.

Sebagai Kepala ASDP yang baru menjabat satu bulan, Idris menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pengguna jasa.

“Kami selalu mengevaluasi dan memperbaiki kekurangan dalam pelayanan. Dukungan dan masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan,” imbuhnya.

Selain itu, Idris juga menyinggung soal penyesuaian tarif tiket kapal Fery. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 389/KPTS/MU/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, yang mengatur tarif angkutan penyeberangan lintas perintis untuk penumpang kelas ekonomi dan kendaraan antar kabupaten/kota.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan pelayanan Fery Gorua dapat terus ditingkatkan demi kenyamanan dan keselamatan para pengguna jasa. (MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 21:15 WIB
Pemprov Maluku Utara Percepat Pemenuhan MCP KPK 2025
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 23:50 WIB
Karantina Maluku Utara Amankan 300 Kg Daging Babi di Pelabuhan Ternate
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 00:23 WIB
Jajaran Pegawai Kemenkum Maluku Utara Diminta Tingkatkan Disiplin
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 24 Januari 2025 | 00:41 WIB
Erupsi Gunung Ibu Sudah Terjadi Sebanyak Lima Kali
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 12:28 WIB
Pj Sekprov Maluku Utara Evaluasi Prodak Hukum Daerah
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 23 Januari 2025 | 12:35 WIB
Polres Ternate Gelar Panen Perdana Tanaman Hidroponik