KPU Kota Padang Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada, Targetkan Rampung Dua Hari

:


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 5 Desember 2024 | 19:12 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 167


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memulai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Barat (Sumbar) dan Kota Padang di Truntum Hotel, Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Kamis (5/12/2024).

Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Padang Dorri Putra, dihadiri saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 11 kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Padang, insan pers, dan sejumlah undangan lainnya.

Kotak suara dari setiap kecamatan dibuka dan diperlihatkan kepada Bawaslu serta saksi paslon. Ketua PPK kemudian membacakan hasil rekapitulasi suara dari setiap kelurahan hingga total keseluruhan kecamatan.

"Kami mengagendakan rekapitulasi ini selama dua hari, karena masih menunggu hasil rekapitulasi di Kecamatan Padang Selatan yang memiliki satu TPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujar Ketua KPU Padang, Dorri Putra.

Hingga saat ini, 10 kecamatan di Kota Padang telah menyelesaikan rekapitulasi. Proses di Kecamatan Padang Selatan akan segera dirampungkan, setelah itu rekapitulasi tingkat kota dapat diselesaikan.

Dorri menyebutkan, target hari pertama adalah menyelesaikan rekapitulasi tujuh kecamatan, sementara empat kecamatan sisanya direncanakan selesai pada hari kedua.

"Setelah 11 kecamatan selesai, kami akan menetapkan hasil perolehan suara untuk masing-masing paslon, baik di tingkat pemilihan gubernur maupun wali kota," tambahnya.

Dorri menegaskan bahwa pleno rekapitulasi ini tidak menetapkan pasangan terpilih. Penetapan akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak adanya sengketa hasil di Kota Padang.

Paslon yang ingin mengajukan keberatan memiliki waktu hingga tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Jika tidak ada keberatan yang diterima oleh MK, maka KPU dapat menetapkan pasangan terpilih dalam waktu tiga hari setelah pengumuman buku register perkara konstitusi.

"Kami akan menetapkan pasangan terpilih setelah ada pengumuman resmi dari MK terkait hasil sengketa Pilkada," tutup Dorri.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 13 Januari 2025 | 14:10 WIB
KPU Maluku Utara Ajukan Inzage ke MK Terkait Sengketa Pilkada
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 17:11 WIB
Wali Kota Terpilih Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Singkawang Lebih Maju
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 23:43 WIB
Proses Pilkada di Maluku Utara Berjalan Kondusif dan Lancar
  • Oleh MC KAB BLORA
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 19:56 WIB
Resmi! Arief Rohman dan Sri Setyorini Pimpin Blora Lima Tahun ke Depan
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 19:24 WIB
Resmi! Eisti'anah dan M Baddrudin Pimpin Demak Periode 2025-2030
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 13:26 WIB
KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 17:14 WIB
Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti, Pemkab Pinrang Siap Dukung Kebijakan Baru