Sosialisasi Perwako LKK: Langkah Menuju Kelurahan yang Lebih Mandiri

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 9 Desember 2024 | 11:07 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 173


Padang, InfoPublik – Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, pelayanan, dan pengawasan di tingkat kelurahan. Hal ini disampaikan oleh Camat Lubuk Begalung (Lubeg), Nofiandi Amir, dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Aula Kantor Lurah Lubeg Nan XX, Kecamatan Lubeg, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Minggu (8/12/2024).

"Melalui sosialisasi ini, semua pihak diharapkan memahami tugas, tanggung jawab, hak, dan kewajiban masing-masing. Dengan demikian, tujuan Perwako ini dapat tercapai," ujar Nofiandi.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan panduan kepada lurah dan perangkat kelurahan lainnya terkait pemilihan, pembentukan, dan pengelolaan LKK, termasuk Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).

"Perwako ini memberikan kepastian hukum dalam pembentukan, penataan, pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan LKK. Semua elemen LKK harus memahami aturan ini agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik," tambah Nofiandi.

Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek, seperti tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta mekanisme pemberhentian pengurus RT/RW dan LKK lainnya.

Selain membahas Perwako LKK, Nofiandi juga mensosialisasikan rencana penerapan sistem swakelola pengelolaan sampah yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Langkah ini bertujuan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan mengatasi permasalahan sampah di Kota Padang.

"Seluruh penanganan sampah, mulai dari sumbernya hingga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), akan dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di setiap kelurahan," jelasnya.

Kelurahan diwajibkan untuk membentuk LPS resmi dan melakukan pendataan wajib retribusi dari berbagai kategori, seperti rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas swasta, dan umum.

Melalui kedua kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kelurahan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, serta tertib.

(MC Padang/June)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Senin, 13 Januari 2025 | 12:39 WIB
ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik, Dukung Indonesia Bebas Sampah 2030
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 18:27 WIB
Pemkot Batam Gotong Royong Massal Wujudkan Kota Bebas Sampah
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 14:02 WIB
Rembuk Stunting di Kota Batam Dimulai, Ini Strategi Pemkot Cegah Stunting
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 13:26 WIB
KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB PEMALANG
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 16:35 WIB
Bupati Pemalang Ajak ASN Jadi Contoh dalam Pengelolaan Sampah
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 08:51 WIB
Karnaval Sepasan: Warisan Budaya Tionghoa Jadi Magnet Pariwisata Padang
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 30 Desember 2024 | 17:37 WIB
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tanjung Alai Kini Dibuka Dua Arah!