Kolaborasi Pemkab Seruyan dan Kajari Ambil Langkah Strategis Kelola Desa melalui Jaksa Garda Desa

: Kegiatan kolaborasi Pemkab Seruyan dan Kajari ambil langkah strategis kelola desa melalui Jaksa Garda Desa - Foto: Mc.Kab Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Rabu, 11 Desember 2024 | 04:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 233


Kuala Pembuang, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor Selasa (10/12/2024) di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menghadiri kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan.

Kabupaten Seruyan mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola desa melalui Program Jaksa Garda Desa.

Program ini dihadiri oleh sekitar 130 peserta, Pj Bupati Kabupaten Seruyan, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen, seluruh  Kepala Desa di Kabupaten Seruyan; seluruh Lurah di Kabupaten Seruyan, seluruh Camat di Kabupaten Seruyan, Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Badan Kesbangpol Kabupaten Seruyan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seruyan, Inspektorat Daerah Kabupaten Seruyan, dan Dinas Komunikasi, Informatika  dan Statistika Persandian Kabupaten Seruyan.

Program Jaksa Garda Desa adalah inisiatif dari Kejaksaan yang dirancang untuk memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa. Dengan pendekatan yang humanis, program ini mendorong perangkat desa memahami dan menerapkan aturan hukum yang relevan, khususnya dalam pengelolaan dana dan aset desa.

Kejaksaan hadir sebagai pendamping dan pengawas yang siap membantu perangkat desa mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta penggunaan anggaran desa. Kejaksaan mendukung pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Dengan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum, mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dana desa, diharapkan Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI dalam program Jaga Desa menyampaikan beri bimbingan kepada mereka, Jangan langsung harus dijatuhi hukuman atau diberi Penegakan hukum, mari benahi mereka.

Untuk itu, para Kepala Desa harus lebih hati-hati dalam Pengelolaan Dana Desa, dengan cara harus memahami penyebab penyimpangan dana Desa dan  titik titik rawan Penyimpangan. Dengan Program Jaga Desa inilah pengamanan pengelolan dana desa melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa .

Kejaksaan Negeri Seruyan menawarkan program pendampingan dana desa di bidang Datun dan Pendampingan Hukum pada bidang Intelijen melalui situs web Jaksa Garda Desa Jagadesa.kejaksaan.go.id.Untuk itu, diharapkan para Kades tidak takut bertanya apabila ada permasalahan dalam pengelolan dana desa terutama terkait ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam pengelolan dana desa agar disampaikan kepada bidang Intelijen ataupun Datun Kejaksaan Negeri Seruyan guna dicari bersama solusinya.

Pada kesempatan yang sama,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani," menyampaikan komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan pengawalan kepada para Kepala Desa di Kabupaten Seruyan dalam pengelolaan Dana Desa. Sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2023, yang mengharapkan optimalisasi peran Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. (mc Kab Seruyan/eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 06:32 WIB
Pj Sekda Ikuti Zoom Meeting Rakor Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 10:47 WIB
Pj Sekda Seruyan Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Mingguan
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 19:18 WIB
Pj Bupati Seruyan sebagai Pimpin Upacara Hari Amal Bakti Kemenag 2025
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Rabu, 1 Januari 2025 | 19:14 WIB
Pj Bupati Seruyan Hadiri Acara Malam Pergantian Tahun 2024 - 2025