Dana Kampanye Paslon Gubernur Sumbar, KPU: Satu Patuh, Satu Tidak

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (MC Padang)


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 12 Desember 2024 | 06:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 623


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) dari pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, audit ini dilakukan untuk menilai kepatuhan paslon terhadap aturan terkait pelaporan dana kampanye sesuai peraturan yang berlaku.

"Audit menyatakan bahwa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon Mahyeldi dan Vasko Ruseimy dinyatakan patuh, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp7.457.375.500,00," kata Ory melalui keterangan pers pada Rabu (11/12/2024).

Sebaliknya, LPPDK Paslon Epyardi Asda dan Ekos Albar dinyatakan tidak patuh, dengan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp4.735.486.812,00.

Ory menjelaskan bahwa audit dana kampanye dilakukan sesuai Pasal 58 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada. Audit ini bertujuan memastikan kepatuhan pelaporan dana kampanye terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Audit ini mencakup kepatuhan material terkait sumber, jumlah, dan pencatatan dana kampanye dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang telah ditetapkan," ungkap Ory.

Dana kampanye, baik yang bersumber dari paslon, partai politik (parpol) pendukung, keluarga, maupun pihak lain, wajib dicatat dalam RKDK. Jika dana tersebut tidak tercatat, laporan dianggap tidak patuh.

Selain itu, jika terdapat sisa dana kampanye saat RKDK ditutup, kelebihannya harus diserahkan kepada parpol pengusul dan disertai bukti penyerahan yang dilaporkan ke KPU untuk diaudit.

"Kami berharap setiap paslon dan parpol memahami pentingnya mematuhi aturan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye," tutup Ory.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 17:27 WIB
Gubernur Sumbar Dorong Growth Mindset Guru dalam Pelatihan di Bukittinggi
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 13:26 WIB
KPU Sumbar Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 12:09 WIB
Bawaslu Ternate Tegaskan Netralitas dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 08:52 WIB
Pemprov Sumbar Optimistis Tingkatkan Pelayanan Publik dan Ekonomi pada 2025
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 08:51 WIB
Karnaval Sepasan: Warisan Budaya Tionghoa Jadi Magnet Pariwisata Padang
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 30 Desember 2024 | 17:37 WIB
Jalan Lintas Riau-Sumbar Tanjung Alai Kini Dibuka Dua Arah!
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 29 Desember 2024 | 22:48 WIB
Libur Sekolah Puluhan Anak Nagari Dikhitan, Gratis!
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 29 Desember 2024 | 22:28 WIB
Gelar Senam Masal, KORMI Kota Padang Berkomitmen Sehatkan Warga