- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Jumat, 7 Februari 2025 | 11:39 WIB
: Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Mukhtar Yusuf
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 13 Januari 2025 | 14:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 227
Sofifi, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara berencana mengajukan inzage ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025)
Pengajuan itu, sebagai bagian dari kelengkapan dokumen dalam sidang sengketa hasil Pilkada Maluku Utara.
Anggota KPU Maluku Utara, Mukhtar Yusuf, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah adanya tambahan alat bukti yang diajukan oleh pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya.
"Pada sidang awal kemarin, pemohon menyampaikan tambahan alat bukti. Jadi, besok (Senin), kami akan mengajukan inzage untuk memastikan seluruh dokumen dan jawaban kami lengkap sebelum sidang lanjutan," ujar Mukhtar, melalui keterangan pers yang diterima pada Minggu (12/1/2025).
Sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya telah mengulas tiga perkara sengketa yang diajukan oleh pasangan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ihsan, Alion Mus-Sahril Tahir, dan Muhammad Kasuba-Basri Salama. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, keterangan dari Bawaslu, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Mukhtar menambahkan, KPU juga telah melakukan supervisi terhadap KPU kabupaten/kota untuk memastikan kesiapan mereka dalam menjawab berbagai pertanyaan, khususnya bagi kabupaten/kota yang telah mengikuti sidang awal.
Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu utama kepastian politik di Maluku Utara. Proses hukum yang transparan, terukur, dan adil diharapkan dapat menciptakan kepercayaan semua pihak terhadap hasil Pilkada.
(tr/MC Tidore)