Pemkot Pontianak Dukung Penghapusan BPHTB dan PBG untuk Rumah Subsidi

: Pemkot Pontianak berharap dapat mendukung program perumahan subsidi yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB - Redaktur: Untung S - 161


Pontianak, InfoPublik – Rencana pemerintah pusat untuk menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah bersubsidi mendapat sambutan positif dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan tersebut demi meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pj Wali Kota Edi Suryanto menegaskan bahwa Pemkot Pontianak sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat akan mengikuti instruksi yang diberikan. Langkah ini diambil untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan kebijakan pusat terlaksana dengan baik di tingkat daerah.

"Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami di pemerintah daerah akan mengikuti instruksi yang diberikan, karena kami paham bahwa ini adalah langkah terbaik," ujarnya saat diwawancarai di Ruang VIP Wali Kota, Senin (13/1/2025).

Kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG ini akan diberlakukan khusus untuk rumah bersubsidi. Sementara itu, pembelian rumah mewah dan menengah ke atas tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak ada masalah untuk Pemkot, dari sudut pandang apapun kita akan laksanakan dan memang benar itu harus dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah,” tambah Edi Suryanto.

Meskipun surat instruksi dari pemerintah pusat telah diterima oleh Pemkot Pontianak, pelaksanaan teknis kebijakan ini masih menunggu detail lebih lanjut.

"Suratnya sudah sampai ke pemerintah daerah, jadi kita tinggal menunggu pelaksanaannya saja," jelasnya.

Dengan adanya kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah bersubsidi ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendukung program perumahan subsidi yang lebih terjangkau bagi MBR, sejalan dengan arahan pemerintah pusat. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 9 Februari 2025 | 15:11 WIB
Menkomdigi Ajak Media Sinergi Sampaikan Informasi yang Dapat Dipercaya
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 7 Februari 2025 | 14:45 WIB
Pemkot Pontianak Targetkan Cakupan Asuransi Kesehatan JKN Capai 98 Persen
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 7 Februari 2025 | 14:41 WIB
Maya Noviza Bawa Kegia Art Gallery ke Panggung Internasional di INACRAFT 2025
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 08:50 WIB
Pemkot Pontianak Gelar Festival Buah Lokal 2025, Dukung Perekonomian UMKM
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 23:55 WIB
Dukung MBR, Pemkot Singkawang Hapus BPHTB dan PBG untuk Rumah Pertama
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Rabu, 5 Februari 2025 | 07:10 WIB
Saprahan Khatulistiwa 2025, Ajang Kolaborasi Pariwisata dan UMKM Kalbar