- Oleh MC KOTA PEKANBARU
- Jumat, 7 Februari 2025 | 16:48 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 15 Januari 2025 | 15:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 241
Pekanbaru, InfoPublik – Polda Riau kembali membongkar jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sebanyak 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi.
Hal ini diungkap oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/1/2025).
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Iqbal.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau, yang dipimpin oleh PS Kasubdit 2, langsung melakukan surveilans dan pemetaan lokasi yang diduga akan dilewati oleh para pelaku.
Pada Kamis (9/1/2025), tim mencurigai sebuah mobil Wuling putih dengan nomor polisi BM 1323 EV yang berhenti di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kabupaten Siak. Dari operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni ES (35), SAP (30), dan S (31).
“Hasil penggeledahan menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar ekstasi di dalam kendaraan tersebut,” ungkap Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Dalam pengembangan kasus, ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I, yang kemudian diminta untuk diantarkan kepada pria berinisial SH.
Polisi lalu menggunakan strategi controlled delivery, dan transaksi disepakati dilakukan di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pada pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap SH yang tiba menggunakan mobil Innova hitam dengan nomor polisi BM 1449 AAE.
SH mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial IW yang kini masih dalam penyelidikan.
Menurut Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 317.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 hingga 20 tahun," tegas Putu.
Operasi ini juga menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba internasional.
(Mediacenter Riau/hb)