- Oleh MC KAB SUMENEP
- Minggu, 9 Februari 2025 | 12:36 WIB
:
Oleh MC KAB SUMENEP, Jumat, 17 Januari 2025 | 00:18 WIB - Redaktur: Putri - 166
Sumenep, InfoPublik - Berdasarkan ketentuan Pasal 61 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 bahwa Nomor Kartu Keluarga (KK) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan Kepala Keluarga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy, mengatakan namun, apabila kepala keluarga pindah alamat dan tidak diikuti oleh anggota keluarga lainnya akan diterbitkan nomor kartu keluarga baru.
"Dalam UU ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepala keluarga adalah orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak yang bertanggung jawab terhadap keluarga," jelas Syahwan pada Kamis (16/1/2025).
Lanjutnya, Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal seorang diri atau kepala kesatrian kepala asrama, kepala rumah yatim piatu dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama.
Syahwan juga menegaskan, setiap kepala keluarga wajib memiliki KK meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya. Karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.
"Dalam hal ini penduduk yang telah memiliki KTP-el yang bertempat tinggal seorang diri dapat diterbitkan kartu keluarga dengan status kepala keluarga," kata Syahwan. ( Ren/Fer )