- Oleh MC KAB PULANG PISAU
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 02:27 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Pj Bupati Pulang Pisau tegaskan keberlanjutan program dan regulasi harga sawit. - Foto: pulang Pisau
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Sabtu, 18 Januari 2025 | 01:28 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 160
Pulang Pisau, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/1/2025).
Rapat tersebut membahas beberapa agenda penting, antara lain pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Terpilih untuk periode 2025–2030, pendapat Eksekutif terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau tentang Kemitraan, serta Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan. Selain itu, rapat juga membahas pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar Raperda Eksekutif mengenai Raperda Keolahragaan.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, menyampaikan harapan besar agar program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dapat berkelanjutan. "Kami berharap agar program-program pembangunan, tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, sehingga dampaknya bisa dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
Pj Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga hasil pembangunan yang telah dicapai, dan berharap dengan kepemimpinan yang baru, Kabupaten Pulang Pisau akan terus berkembang dan maju. "Kami berharap bahwa dengan kepemimpinan yang telah ditetapkan, Pulang Pisau ke depan akan menjadi lebih baik," lanjutnya.
Salah satu isu penting yang dibahas dalam rapat adalah Raperda inisiatif DPRD terkait Kemitraan dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit. Pj Bupati Pulang Pisau memberikan apresiasi terhadap Raperda ini, yang dianggap sangat penting untuk keberlangsungan ekonomi perkebunan masyarakat.
"Selama ini, belum ada aturan yang mengatur harga tandan buah segar dari perkebunan masyarakat. Dengan adanya Raperda ini, harga sawit segar akan diatur dalam peraturan daerah, yang tentunya akan memberikan kepastian bagi pekebun," jelasnya.
Pj Bupati juga menegaskan bahwa pengaturan harga melalui perda ini tidak hanya akan menguntungkan pekebun, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi pemasukan daerah. "Dengan adanya pengaturan harga yang lebih jelas, pekebun akan mendapatkan harga yang lebih stabil dan terjamin, yang pada gilirannya akan meningkatkan ekonomi mereka dan memberikan keuntungan yang lebih baik," ujarnya.
Ia juga berharap agar pembahasan Raperda ini segera selesai, sehingga perkebunan masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian harga yang tetap dan berkelanjutan.(Diskominfostandi Pulang Pisau/R.A.P/Adm/Eyv)