- Oleh Wahyu Sudoyo
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 07:45 WIB
:
Oleh MC KOTA DUMAI, Selasa, 21 Januari 2025 | 07:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 222
Dumai, InfoPublik – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai melakukan memohon pendampingan hukum (legal assistance) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait pengadaan belanja bandwidth Tahun Anggaran 2025.
Kepala Diskominfotiksan Dumai, Khairil Adli, menjelaskan bahwa pengadaan belanja bandwidth tahun 2025 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat konektivitas internet di Kota Dumai. Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI untuk mendorong pelayanan publik berbasis digital.
“Diskominfotiksan berkomitmen untuk mendukung operasional 33 perangkat daerah, 7 kecamatan, 36 kelurahan, 10 puskesmas, 12 titik CCTV lalu lintas, dan UPT. Selain itu, kami juga menyediakan layanan Wi-Fi publik di ruang terbuka hijau dan untuk pelaku UMKM," ungkap Khairil di Ruang Rapat Kajari Dumai lantai III, Kota Dumai, Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pengadaan ini bertujuan untuk menyediakan koneksi internet yang stabil dan cepat, mendukung implementasi program Smart City, serta memastikan pelayanan digital yang andal kepada masyarakat.
Pengadaan bandwidth ini diajukan untuk mendukung berbagai kebutuhan teknis, seperti primary dan secondary bandwidth, topologi jaringan, serta evaluasi Internet Service Provider (ISP). Khairil mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejari Dumai agar proses pengadaan berjalan sesuai regulasi.
“Kami berharap pendampingan hukum dari Kejari Dumai dapat membantu memastikan pengadaan ini terlaksana dengan baik dan sesuai aturan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Datun Kejari Dumai, Herdianto, menyampaikan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menelaah layak atau tidaknya pendampingan diberikan. Kami mendukung agar pengadaan ini berjalan tepat guna, tepat mutu, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Herdianto.
Kejari Dumai memastikan bahwa pendampingan hukum bertujuan untuk menciptakan kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menyelesaikan potensi masalah hukum yang muncul.
“Pendampingan ini adalah bentuk kerja sama untuk memastikan pengadaan bandwidth terlaksana dengan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan,” tambah Herdianto.
Dengan adanya sinergi ini, Pemkot Dumai berharap pengadaan belanja bandwidth dapat mendukung percepatan digitalisasi pelayanan publik, mewujudkan transformasi digital, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.