Pencanangan Gemapatas 2025, Pj Bupati Budi Santosa Ingatkan Masyarakat untuk Kelola Tanahnya

: penjabat (Pj) Bupati Budi Santosa bersama Ketua DPRD Kobar Mulyadin secara simbolis memasang patok batas tanah di Desa Kadipi Atas Kecamatan Pangkalan Lada, Senin (20/1/2025).- Foto: Mc. Kobar


Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT, Selasa, 21 Januari 2025 | 02:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 165


Pangkalan Bun, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat, Budi Santosa, menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas)  2025 yang dilaksanakan pada Senin (20/1/2025) di Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, menciptakan kepastian hukum, serta mengurangi potensi sengketa dan konflik tanah di masyarakat.

Sebanyak 1.000 patok batas tanah akan dipasang di Desa Kadipi Atas sebagai langkah awal untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah milik masyarakat.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Budi Santosa memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program Gemapatas ini. “Saya menilai kegiatan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena dapat memperkuat status tanah yang dimiliki. Selama menjabat sebagai penjabat bupati di Kotawaringin Barat, saya melihat banyak konflik sengketa lahan yang terjadi akibat status tanah yang tidak jelas,” ujar Budi.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk bersama-sama memastikan bahwa setiap bidang tanah atau lahan yang dimiliki telah terpasang tanda batas, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum. Langkah ini diharapkan dapat mencegah sengketa batas, pencaplokan tanah oleh pihak lain, atau bahkan oleh mafia tanah.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menelantarkan tanah yang dimiliki. Ia menekankan pentingnya melakukan usaha produktif untuk memanfaatkan tanah sehingga memberikan nilai manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Tanah yang dibiarkan begitu saja tidak akan memberikan kontribusi.Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola tanah secara produktif,” tambahnya.

Pihaknya juga berharap agar setiap perselisihan atau sengketa batas tanah dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.“Jika terjadi perselisihan, masyarakat dapat meminta bantuan dari pihak desa, kelurahan, atau kecamatan untuk memediasi dan menemukan solusi terbaik,”tambahnya.(mc kobar/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 11:44 WIB
Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kobar, Budi Santosa Perkuat Peran Desa dan Kelurahan
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 05:55 WIB
Resmi Dibuka! Kesbangpol Nagan Raya Buka Pendaftaran Calon Paskibraka 2025
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Selasa, 4 Februari 2025 | 01:35 WIB
Pj Bupati Pasuruan Resmikan Taman dan Kolam Ikan Graha Maslahat