- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 7 Februari 2025 | 16:18 WIB
:
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Rabu, 22 Januari 2025 | 13:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 152
Bandung, InfoPublik – Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas upaya yang dilakukan dalam penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penataan ini dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penyelesaian penataan Non-ASN pada akhir Desember 2024.
Wakil Ketua III DPD RI, Muhdi, menyampaikan kekagumannya terhadap solusi yang ditawarkan oleh Pemprov Jabar dalam menangani 27 ribu tenaga Non-ASN yang terdaftar di wilayah tersebut.
“Komitmen Pemprov Jabar sangat kuat untuk memastikan seluruh Non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Senin (20/1/2025).
Muhdi mengapresiasi langkah Pemprov Jabar yang mengupayakan formasi PPPK sesuai jumlah tenaga Non-ASN yang terdaftar, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
“Ini adalah contoh komitmen yang luar biasa dari Pemprov Jabar,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan bahwa proses penataan ini dilakukan selaras dengan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN.
“Penataan Non-ASN di Jabar dilakukan secara terarah dan sesuai regulasi. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses ini dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah,” ungkap Herman.
Dari total 27 ribu tenaga Non-ASN, sebanyak 4 ribu orang telah terserap dalam seleksi PPPK tahap pertama pada 2024. Sisanya, sekitar 23 ribu tenaga Non-ASN, direncanakan akan diakomodasi pada 2025.
Herman menambahkan, saat ini belanja pegawai di Jawa Barat menyerap sekitar 24 persen dari total anggaran daerah. Jika digabungkan dengan anggaran untuk outsourcing, angka tersebut meningkat menjadi 29 persen. Pemprov Jabar sedang mengkaji celah fiskal untuk memastikan implementasi penataan ini berjalan sesuai kapasitas anggaran yang tersedia.
“Finalisasi kebijakan terkait alokasi anggaran dan pembukaan formasi PPPK akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Kami meminta kesabaran dari seluruh pihak untuk mendukung proses ini hingga selesai,” kata Herman.