- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 7 Februari 2025 | 14:45 WIB
: Tunggu Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 23 Januari 2025 | 20:59 WIB - Redaktur: Untung S - 155
Pontianak, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menunjukkan kesiapannya dalam mendukung pelaksanaan program penghapusan utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di perbankan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Meskipun petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterima, Pemkot telah melakukan berbagai persiapan, termasuk pendataan UMKM.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. “Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat membantu UMKM di Pontianak berkembang lebih leluasa tanpa beban utang,” ujarnya pada Selasa (21/1/2025).
Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, pendataan UMKM beserta pinjamannya telah dimulai. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan program dapat segera dieksekusi begitu petunjuk teknis dari pusat diterima. “Artinya, ketika pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis ke daerah, kita sudah siap, baik secara data maupun pelaksanaannya,” kata Edi.
Pj Wali Kota juga menyoroti peran krusial UMKM dalam perekonomian Kota Pontianak, terutama dalam pengendalian inflasi serta penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. “UMKM berkontribusi signifikan dalam mengendalikan inflasi dan menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran di Pontianak,” jelasnya.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan mendukung UMKM, Pemkot Pontianak berencana memperbanyak pusat-pusat UMKM di seluruh wilayah kota. Rapat untuk membahas lokasi sentra UMKM di Pontianak bahkan akan segera digelar. “Dengan adanya pusat-pusat UMKM yang lebih banyak, diharapkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian kota semakin meningkat, sehingga dapat lebih efektif menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di Pontianak,” pungkasnya.
Sebagaimana yang disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, pemerintah berencana menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total Rp2,5 triliun. (prokopim/kominfo/Jemi Ibrahim)