Pemkot Pontianak Siap Implementasikan Penghapusan Utang UMKM

: Tunggu Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 23 Januari 2025 | 20:59 WIB - Redaktur: Untung S - 155


Pontianak, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menunjukkan kesiapannya dalam mendukung pelaksanaan program penghapusan utang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di perbankan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Meskipun petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterima, Pemkot telah melakukan berbagai persiapan, termasuk pendataan UMKM.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. “Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat membantu UMKM di Pontianak berkembang lebih leluasa tanpa beban utang,” ujarnya pada Selasa (21/1/2025).

Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, pendataan UMKM beserta pinjamannya telah dimulai. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan program dapat segera dieksekusi begitu petunjuk teknis dari pusat diterima. “Artinya, ketika pemerintah pusat sudah mengeluarkan petunjuk teknis ke daerah, kita sudah siap, baik secara data maupun pelaksanaannya,” kata Edi.

Pj Wali Kota juga menyoroti peran krusial UMKM dalam perekonomian Kota Pontianak, terutama dalam pengendalian inflasi serta penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. “UMKM berkontribusi signifikan dalam mengendalikan inflasi dan menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran di Pontianak,” jelasnya.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan mendukung UMKM, Pemkot Pontianak berencana memperbanyak pusat-pusat UMKM di seluruh wilayah kota. Rapat untuk membahas lokasi sentra UMKM di Pontianak bahkan akan segera digelar. “Dengan adanya pusat-pusat UMKM yang lebih banyak, diharapkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian kota semakin meningkat, sehingga dapat lebih efektif menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di Pontianak,” pungkasnya.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, pemerintah berencana menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total Rp2,5 triliun. (prokopim/kominfo/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 7 Februari 2025 | 14:45 WIB
Pemkot Pontianak Targetkan Cakupan Asuransi Kesehatan JKN Capai 98 Persen
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 7 Februari 2025 | 14:41 WIB
Maya Noviza Bawa Kegia Art Gallery ke Panggung Internasional di INACRAFT 2025
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 6 Februari 2025 | 08:50 WIB
Pemkot Pontianak Gelar Festival Buah Lokal 2025, Dukung Perekonomian UMKM
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Rabu, 5 Februari 2025 | 07:10 WIB
Saprahan Khatulistiwa 2025, Ajang Kolaborasi Pariwisata dan UMKM Kalbar
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 5 Februari 2025 | 13:21 WIB
UMK Pontianak 2025 Naik Jadi Rp3.024.820, Pemkot Jamin Pengawasan Ketat
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 3 Februari 2025 | 09:00 WIB
Pemkot Pontianak Bangun Sentra UMKM di Enam Kecamatan untuk Dongkrak Ekonomi