- Oleh MC KAB MERAUKE
- Minggu, 9 Februari 2025 | 07:15 WIB
: Bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo Diruang Rapat BP4D Boven Digoel, (Rabu 22 Januari 2025)
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Rabu, 22 Januari 2025 | 23:30 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 229
Boven Digoel, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boven Digoel menegaskan bahwa pelantikan pejabat eselon di lingkup pemerintahannya hanya dapat dilakukan berdasarkan arahan dan persetujuan dari Gubernur Provinsi Papua Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo, saat ditemui di ruang rapat BP4D, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan pada Rabu (22/1/2025).
Hengki menjelaskan bahwa Pemkab Boven Digoel saat ini tidak memiliki kewenangan khusus untuk melakukan pelantikan pejabat eselon tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Kami diarahkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak provinsi, yaitu melalui BKPSDM Papua Selatan dan Gubernur. Arahan ini yang akan menjadi pedoman kami, apakah pelantikan dilakukan sekarang atau menunggu bupati baru, mengingat masa jabatan kami hanya tersisa 8-9 bulan,” ungkap Hengki.
Hengki menyebutkan bahwa pelantikan definitif pejabat eselon masih dalam tahap diskusi. Untuk pengisian kekosongan pada jabatan eselon 3 dan 4, Pemkab Boven Digoel telah menyampaikan usulan kepada BKPSDM Provinsi Papua Selatan.
“Khusus pejabat eselon 3 dan 4, kami sudah mengusulkan kepada gubernur melalui BKPSDM Provinsi untuk dilakukan rotasi guna mengisi jabatan-jabatan kosong. Namun, untuk pelantikan definitif, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” tambahnya.
Hengki juga menekankan pentingnya memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi dan arahan pemerintah provinsi.
“Pelantikan akan dilakukan setelah semua tahapan dan jadwal disetujui oleh gubernur. Kami tidak ingin mengambil langkah yang belum pasti,” tutup Hengki.
(MC Boven Digoel/Angga)