- Oleh MC KOTA TIDORE
- Jumat, 7 Februari 2025 | 17:50 WIB
: Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah (dok. MC Tidore)
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 23 Januari 2025 | 12:28 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 136
SOFIFI, Infopublik,- Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menggelar rapat evaluasi produk hukum daerah untuk mengetahui dan membahas berbagai peraturan yang telah dirilis Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Rapat evaluasi ini dihadiri beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan, Satpol-PP dan Biro Pemerintahan.
"Hasil laporan dari Biro Hukum kepada saya dalam rapat tadi bahwa sejak 2020 sampai saat ini, tercatat ada 41 prodak hukum atau Perda (peraturan daerah) yang ditetapkan, "ucap Abubakar.yang berlangsung di lantai tiga kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, pada Rabu (22/1/2025).
Abubakar mengatakan, rapat juga membahas efektivitas penerapan produk hukum, karena ada beberapa hambatan maupun kendala dalam penerapannya di lapangan.
Untuk itu, Ia menugaskan Kepala Biro Hukum melakukan konsultasi kembali mengenai pelaksanaan Perda yang sudah ditetapkan.
"Tahun ini juga ada penambahan delapan Ranperda (Rancangan Perdaturan Daerah) dan sudah diusulkan ke DPRD, "jelasnya.
Sekedar informasi, Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara nomor 654/KPTS/MU/2024 telah mengamanatkan penambahan delapan Ranperda pada 2025, yakni:
1. Ranperda tentang inovasi daerah.
2. Ranperda tentang induk sistem pemerintahan berbasis elektronik di Pemprov Maluku Utara.
3. Ranperda tentang keamanan dan ketertiban dan Ranperda tentang penyelenggaraan Masjid Raya Sofifi.
4. Ranperda tentang penyelenggaraan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan.
5. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
6. Ranperda tentang pengelolaan perizinan berusaha dan Ranperda tentang perlindungan.
7. Ranperda tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas.
MC Tidore