- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 18:00 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 24 Januari 2025 | 16:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 201
Pekanbaru, InfoPublik – DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini dihasilkan melalui rapat yang berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Salah satu pasangan kepala daerah yang akan dilantik pada tanggal tersebut adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto. Hal ini dikarenakan hasil Pilkada Riau tidak disengketakan di MK.
Komisioner Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, menyatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan. Termasuk apakah pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
“Kita tunggu saja Perpresnya,” ujar Nahrawi, Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa akan dipimpin langsung oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh.
Sebanyak 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota dari seluruh Indonesia yang tidak mengajukan sengketa ke MK dijadwalkan untuk dilantik pada 6 Februari 2025.
Sementara itu, bagi daerah yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap.
(Mediacenter Riau/jep)