- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 7 Februari 2025 | 06:26 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 24 Januari 2025 | 10:53 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 187
Padang, InfoPublik - Dinas Perdagangan Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan, dari hasil pangawasan sekitar 85 % Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Kota Padang telah memenuhi ketentuan yang berlaku alias standar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah di kantornya, Rabu (23/1/2025)
Syahendri mengatakan, pada 2024 Bidang Kemetrologian telah melaksanakan tera dan tera ulang UTTP sejumlah 3.306 UTTP.
Terdiri dari tera ulang di kantor, di lokasi UTTP terpasang seperti di SPBU, perusahaan, Pabrik, Gudang, Jasa Pengiriman dan lainnya, di pasar-pasar tradisional serta di kelurahan dan Kecamatan se-Kota Padang.
Syahendri mengatakan, pengawasan UTTP sejumlah 3.120 UTTP dan BDKT sebanyak 21 produk seperti Pusat oleh-oleh, kopi, gula kemasan, gas dan lainnya dengan lokasi yang berada di Wilayah Kota Padang.
"Alhamdulilah Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan sudah tiga kali berturut-turut mendapatkan penghargaan perlindungan konsumen sebagai Daerah tertib ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) tahun 2021, 2022 dan 2023," kata Syahendri.
Menurutnya, Dinas Perdagangan mendapatkan 3 kategori penghargaan sekaligus yakni sebagai Daerah Tertib Ukur, Pasar Tertib Ukur dan SNI Pasar Rakyat Tanah Kongsi yang diterima langsung oleh Penjabat (Pj.) Walikota Padang, Andree H Algamar, dalam acara penghargaan perlindungan konsumen di Kota Banjarmasin 18 November 2024.
Syahendra mengatakan, dalam melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan, Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan Padang telah melakukan berbagai inovasi pelayanan publik yang lebih mudah, cepat dan transparan.
Seperti tera top, siap keren yang menggunakan system QR Code dalam penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) sehingga menjamin keaslian terhadap SKHP yang diterbitkan. Bidang Kemetrologian juga melakukan inovasi dalam memperkenalkan metrologi legal ke pelajar melalui Program “Metrologi Goes To School”, dimana diharapkan siswa/siswi dapat mengetahui tentang metrologi legal sejak dini dan dapat memberikan sosialisasi kepada keluarga dan teman sejawat akan pentingnya metrologi legal.
Pada tahun lalu, Dinas Perdagangan Kota Padang melaksanakan kerjasama kegiatan kemetrologian dengan Perumda Air Minum Kota Padang dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kemudian, Dinas Perdagangan Kota Padang melalui Bidang kemetrologian memiliki tugas pokok dan fungsi dalam mewujudkan tertib ukur, melindungi kepentingan umum melalui adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran.
Syahendri mengatakan, ruang lingkup kegiatan metrologi legal terdiri dari UTTP, verifikasi alat standar kemetrologian dan pengawasan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran (SU), Pelaksanaan Penyidikan serta Pelaksanaan Penyuluhan/Edukasi Tentang Metrologi Legal.(MC Padang / Wal)