Pemkot Pontianak Terapkan Pembatasan Perjalanan Dinas untuk Efisiensi Anggaran

: Pj Wali Kota Edi Suryanto sampaikan Tindak Lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:41 WIB - Redaktur: Untung S - 202


 

Pontianak, InfoPublik – Sebagai tindak lanjut dari instruksi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengimplementasikan kebijakan pembatasan perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak, sekaligus mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan yang lebih prioritas, terutama bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa dua aspek utama yang dibatasi dalam kebijakan ini adalah perjalanan dinas dan kegiatan seremonial. “Kita sudah memangkas perjalanan dinas dan mengurangi acara seremonial,” ujar Edi Suryanto, Jumat (24/1/2025).

Edi Suryanto menjelaskan bahwa pembatasan itu bertujuan agar anggaran yang ada dapat digunakan untuk program-program yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Salah satu program yang menjadi prioritas adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan untuk sekitar 125 ribu murid TK, SD, dan SMP di Kota Pontianak. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan dan kesehatan anak-anak di kota tersebut.

"Penunjang untuk program ini membutuhkan dana yang tidak sedikit, dan kami berharap pemerintah provinsi juga dapat mendukung untuk tingkat SMA," tambah Edi.

Fokus Anggaran pada Isu Sosial

Selain program MBG, Pemkot Pontianak juga memprioritaskan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi, dan penanganan stunting. Edi menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang efisien agar dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus berdampak nyata dan tepat sasaran.

Terkait dengan kebijakan perjalanan dinas, Edi Suryanto menegaskan bahwa setiap perjalanan dinas yang diajukan akan melalui proses seleksi ketat. “Saya telah meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk membuat skala prioritas, dan setiap perjalanan dinas harus disetujui oleh saya langsung. Jika tidak terlalu penting, cukup satu atau dua orang yang diizinkan berangkat,” jelasnya.

Langkah ini diambil agar penggunaan anggaran lebih optimal dan dapat digunakan untuk program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas. Pemkot Pontianak berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan implementasi kebijakan ini, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk mengoptimalkan anggaran dan menjamin bahwa setiap anggaran yang dialokasikan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, dalam rangka mewujudkan efisiensi belanja negara pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:32 WIB
Wali Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:29 WIB
Pemkot Pontianak Perkuat Layanan Kesehatan dengan Integrasi Layanan Primer
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:27 WIB
Buka Puasa Bersama, TP-PKK Pontianak Fokus Kesejahteraan Anak dan Keluarga
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:24 WIB
Pasar Murah Pontianak Timur Diserbu Warga, Paket Sembako Rp85 Ribu Laris Manis
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:21 WIB
Diskumdag Pontianak Pastikan Takaran Minyak Goreng 'Minyakita' sesuai Standar