- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Selasa, 11 Februari 2025 | 19:03 WIB
: Pemko Palangka Raya perkuat fungsi kecamatan dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik - Foto:Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 153
Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar rapat koordinasi guna memperkuat peran dan fungsi kecamatan di wilayahnya. Rapat yang berlangsung di Ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat (24/1/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali kota Palangka Raya, Akhmad Husain dan dihadiri Penjabat (Pj) Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, serta para camat se-Kota Palangka Raya.
Pj Wali Kota menyampaikan rakor ini sebagai langkah strategis dalam upaya penguatan kualitas pelayanan publik, di tingkat kecamatan.
"Rapat ini menjadi forum penting bagi seluruh camat untuk berdiskusi, dan berbagi pengalaman dalam menjalankan tugas. Melalui rapat koordinasi ini juga diharapkan dapat menjalin sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan kecamatan, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,"imbuhnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menekankan pentingnya penguatan tugas camat, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah persoalan kepemilikan tanah yang kerap menjadi sumber permasalahan di Kota Palangka Raya.
“Pemerintah memiliki aset, seperti tanah dan air, yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Namun, sering kali terdapat kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan negara memiliki hak untuk mengatur pengelolaan aset tersebut. Karena itu, ia mengimbau para camat dan lurah agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan pertanahan.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Pemko Palangka Raya berencana menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memperjelas mekanisme penerbitan surat kepemilikan tanah (SKT). Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan.
“Kami berharap dengan adanya SOP ini, tidak ada lagi sengketa atau tumpang tindih dalam kepemilikan tanah. Surat keterangan yang diterbitkan nantinya akan memiliki jaminan hukum yang diakui oleh negara,”tambahnya. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra/Eyv)