Pemkab Merauke Alihkan 8.000 PBI BPJS ke Pusat, Meringankan Beban APBD

: Kadis Sosial Kabupaten Merauke, Gentur Pranowo


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 31 Januari 2025 | 18:09 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 170


Merauke, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke resmi mengalihkan 8.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh APBD daerah ke skema PBI nasional.

Migrasi kepesertaan ini merupakan usulan Dinas Sosial Kabupaten Merauke pada tahun 2024, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Sosial.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Gentur Pranowo, langkah ini diambil untuk mengurangi beban APBD daerah, yang sebelumnya menanggung 25.000 peserta PBI.

"8.000 peserta ini sebelumnya ditanggung APBD 2024. Karena beban anggaran cukup berat, maka kami usulkan ke pusat, dan akhirnya disetujui Kementerian Sosial," ujar Gentur melalui keterangan pers pada Kamis (30/1/2025).

Selain itu, Pemkab Merauke juga menonaktifkan sekitar 5.000 peserta BPJS Kesehatan pada akhir 2024.

Alasan penonaktifan ini karena data kepesertaan tidak valid dan peserta telah pindah kependudukan ke luar Merauke.

Gentur menyebut bahwa Pemkab akan melakukan validasi ulang data kepesertaan BPJS Kesehatan, sekaligus membuka peluang bagi warga yang belum terdaftar untuk diusulkan kembali.

"Kami akan melakukan pengecekan ulang. Jika ada warga yang belum terdata, mereka bisa segera diusulkan kembali sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan," jelasnya.

Dinas Sosial Merauke mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan mereka melalui Aplikasi JKN Mobile.

Khusus bagi peserta BPJS mandiri yang mengalami kesulitan ekonomi dan ingin beralih ke PBI, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni pastikan tidak ada tunggakan iuran yang belum dilunasi dan peserta BPJS dari perusahaan yang tidak lagi dibayarkan harus menyelesaikan administrasi kepesertaan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih memiliki tunggakan, pemerintah menawarkan Program REHAB (Relaksasi Iuran BPJS), yang memungkinkan pembayaran secara mencicil.

"Jika masih ada tunggakan, segera manfaatkan Program REHAB untuk mencicil pembayaran ke BPJS Kesehatan. Setelah itu, kepesertaan bisa diproses kembali menjadi PBI," terang Gentur.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa kendala administratif.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang optimal, serta data kepesertaan BPJS Kesehatan di Merauke semakin akurat dan valid.

"Kami akan terus memastikan bahwa seluruh warga yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan dapat terdaftar dan menerima manfaatnya," tutup Gentur.

(McMrk/geet/Af)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Selasa, 18 Maret 2025 | 10:03 WIB
ASN adalah Garda Depan Pemajuan Hak Asasi Manusia
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 06:32 WIB
Wali Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
  • Oleh MC KAB MERANTI
  • Senin, 17 Maret 2025 | 04:41 WIB
Pemkab Meranti dan BPJS Kesehatan Sinergi Optimalkan Layanan JKN
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:43 WIB
Wagub Sumbar Tegaskan Komitmen Atasi Stunting dan Kesenjangan Layanan Kesehatan
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 05:13 WIB
Kemensos Latih Penyandang Disabilitas Membuat Kue Kering