- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 10 Maret 2025 | 08:26 WIB
:
Oleh MC KAB TANAH DATAR, Sabtu, 1 Februari 2025 | 08:22 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 196
Tanah Datar, InfoPublik – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, mengeluarkan Imbauan Nomor 35 Tahun 2025 terkait pengendalian dan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus yang sangat menular dan dapat mengancam sektor peternakan di Kabupaten Tanah Datar.
"PMK adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dan menular dengan sangat cepat, terutama pada hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Penyakit ini bisa menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi para peternak," ujar Eka Putra.
Bupati Tanah Datar mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ternak, untuk segera melaporkan jika menemukan hewan dengan gejala berikut:
Jika hewan ternak menunjukkan tanda-tanda tersebut, peternak diimbau tidak memotong hewan yang sakit tanpa pengawasan petugas kesehatan hewan.
"Jangan membeli ternak dari luar daerah yang terdampak wabah PMK, dan jangan menjual ternak yang terindikasi terinfeksi," tambah Bupati Eka Putra.
PMK dapat menular melalui berbagai cara, antara lain:
Meskipun PMK tidak menular ke manusia (tidak zoonosis), penyakit ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi peternak jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat.
Agar PMK tidak menyebar luas, peternak diminta untuk melakukan langkah-langkah berikut:
Bupati Eka Putra menegaskan bahwa seluruh peternak di Tanah Datar harus lebih waspada dan disiplin dalam menerapkan langkah pencegahan ini agar PMK tidak semakin menyebar.
Jika menemukan gejala PMK pada hewan ternak, segera hubungi petugas berikut: