Sebanyak 1.525 Masjid dan Musala di Padang, Pemkot Atur Pendirian secara Profesional

:


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 5 Februari 2025 | 10:11 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 265


Padang, InfoPublik – Pertumbuhan tempat ibadah di Kota Padang terus meningkat, mencerminkan tingkat keimanan dan ketakwaan masyarakat yang baik. Pemerintah Kota (Pemkot) Padang juga mengatur pendirian tempat ibadah secara profesional guna menjaga kerukunan antarumat beragama.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Padang, Jasman, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1.525 masjid dan musala, serta 34 tempat ibadah non-Muslim di Kota Padang.

"Setiap tahun terjadi penambahan tempat ibadah di Kota Padang, baik masjid, musala, maupun rumah ibadah lainnya," ujar Jasman, melalui keterangan pers yang diterima pada Senin (3/1/2025).

Dari 1.525 tempat ibadah Muslim, sebanyak 657 merupakan masjid dan 868 musala. Selain penambahan jumlah, terdapat pula peningkatan status dari musala menjadi masjid.

Pada tahun 2024, terdapat empat musala yang secara resmi berubah status menjadi masjid, dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang sebagai syarat utama.

"Untuk mendirikan musala, cukup dengan izin dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, untuk mendirikan masjid, harus ada SK Wali Kota," jelas Jasman.

Perubahan status dari musala menjadi masjid tidak hanya membutuhkan rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama Kota Padang, tetapi juga persetujuan dari pengurus tempat ibadah sekitar serta dukungan dari jemaah.

Untuk pendirian rumah ibadah non-Muslim, juga berlaku aturan yang ketat. Selain persetujuan dari masyarakat sekitar, diperlukan persetujuan dari pengurus tempat ibadah lain di wilayah tersebut.

"Persyaratan mendirikan tempat ibadah, baik Muslim maupun non-Muslim, hampir sama. Namun, untuk rumah ibadah non-Muslim, perlu lebih memperhatikan kondisi lingkungan sekitar karena mayoritas penduduk Kota Padang adalah Muslim," tambah Jasman.

Hingga saat ini, jumlah tempat ibadah non-Muslim di Kota Padang masih tetap sama, tanpa adanya peningkatan status.

Pemkot Padang berharap seluruh umat beragama tetap menjaga kerukunan dan menghormati aturan dalam mendirikan rumah ibadah, sehingga tercipta harmoni di tengah masyarakat.

(MC Padang/Wal/Charlie)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 23:23 WIB
Kampung Ramadan di Malra Tingkatkan Iman dan Takwa Umat Muslim
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 10:36 WIB
Masjid Bersejarah, Gubernur Gorontalo Serahkan Bantuan Operasional
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 01:45 WIB
Sahlan Azizi Jadi Peserta Termuda dalam Lomba Tahfiz
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 01:53 WIB
Perdana Ikuti Lomba Tilawah, Geo Renata Konsisten Pelajari Al-Qur'an
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 19 Maret 2025 | 01:59 WIB
Sebanyak 40 Peserta Ikuti Lomba Da'i Cilik Gebyar Ramadan