Pastikan Harga sesuai! Pertamina Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 5 Februari 2025 | 10:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 214


Pekanbaru, InfoPublik – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan bahwa pangkalan resmi (sub penyalur) LPG 3 Kg mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta mendukung distribusi yang lebih tepat sasaran.

"Bagi masyarakat, pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina memastikan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah," ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, melalui keterangan pers pada Senin (3/2/2025).

Susanto menambahkan bahwa LPG yang dibeli di pangkalan resmi memiliki kualitas dan takaran yang terjamin. Hingga saat ini, Pertamina Patra Niaga masih membuka pendaftaran pengguna LPG 3 Kg di pangkalan. Segmen pengguna LPG 3 Kg meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

"Konsumen dapat mengecek status pendaftaran dengan datang langsung ke pangkalan resmi Pertamina terdekat, membawa KTP atau Kartu Keluarga untuk kategori rumah tangga. Saat pembelian, KTP wajib dibawa agar memudahkan verifikasi serta pencatatan transaksi melalui sistem Subsidi Tepat LPG Pertamina," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Menyikapi kebijakan ini, Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan akses informasi mengenai titik-titik pangkalan resmi yang dapat dikunjungi masyarakat.

"Untuk mempermudah pencarian pangkalan LPG 3 Kg terdekat, masyarakat bisa mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi Pertamina Call Center 135. Pengecer juga dapat menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan kelancaran distribusi. Masyarakat yang menemukan pangkalan resmi menjual LPG 3 Kg di atas HET atau dengan takaran yang tidak sesuai dapat melaporkannya ke Call Center 135. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pangkalan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Mediacenter Riau/bts)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 07:39 WIB
Pemkab Manggarai Barat Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Satgas Resmi Dibentuk
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Minggu, 16 Maret 2025 | 03:54 WIB
Pemkab Sergai Optimalkan PAD, PBB-P2 Jadi Fokus Pembangunan Daerah
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Minggu, 16 Maret 2025 | 03:48 WIB
Dukung Transmigrasi, Batam Siapkan Usulan Kawasan hingga 73 Hektare
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:56 WIB
Wagub Sumbar: Publikasi Kinerja Pemerintah Harus Jadi Prioritas Utama
  • Oleh MC KAB MERANTI
  • Sabtu, 15 Maret 2025 | 15:30 WIB
Kesiapan Pelabuhan Tanjung Harapan Sudah Matang untuk Mudik Lebaran
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 12 Maret 2025 | 16:23 WIB
Pertamina: Agen Resmi tak Terlibat LPG Oplosan di Bali