- Oleh MC KOTA SINGKAWANG
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 04:40 WIB
:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Selasa, 4 Februari 2025 | 23:18 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 180
Singkawang, InfoPublik – Pemerintah Kota Singkawang akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menggunakan gas LPG 3 kg. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan beralih ke gas nonsubsidi berukuran 5 kg atau 12 kg.
Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran, yakni bagi masyarakat kurang mampu.
“Khusus untuk ASN, termasuk juga TNI/Polri, saya akan segera menerbitkan surat edaran larangan penggunaan gas LPG 3 kg dan mewajibkan mereka beralih ke LPG 5 kg atau 12 kg nonsubsidi,” ujar Sumastro melalui keterangan pers pada Senin (3/2/2025).
Sumastro menjelaskan bahwa pemilik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) telah menyatakan kesiapan mereka dalam membantu ASN, TNI, dan Polri menukar tabung LPG 3 kg dengan tabung LPG 5 kg atau 12 kg. Selain itu, SPBE juga menyediakan layanan antar ke rumah untuk gas nonsubsidi dengan mekanisme yang telah disepakati.
“Pihak SPBE telah berinisiatif untuk menyediakan layanan antar ke rumah dan akan mengorganisir distribusi gas nonsubsidi dengan lebih baik,” jelasnya.
Selain itu, proses penukaran tabung LPG 3 kg milik ASN, TNI, dan Polri ke tabung LPG 5 kg atau 12 kg juga akan difasilitasi demi kelancaran transisi penggunaan gas nonsubsidi.
Surat Edaran ini tidak hanya mengatur penggunaan gas LPG oleh ASN, TNI, dan Polri, tetapi juga memperketat aturan bagi pangkalan agar hanya menjual gas LPG 3 kg kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
“Kami akan menegaskan kepada pangkalan agar tidak menjual LPG bersubsidi kepada ASN, TNI, atau Polri, apa pun alasannya,” tegas Sumastro.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan serta memastikan distribusi gas LPG 3 kg tetap tepat sasaran.
“Semoga dengan adanya SE ini, kepatuhan ASN, TNI, dan Polri semakin kuat dalam mendukung distribusi gas LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak,” pungkasnya.
MC Kota Singkawang