- Oleh MC KAB DHARMASRAYA
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 03:56 WIB
: Sekretaris Daerah Arfan Usman bincang santai bersama para Asisten dan pimpian OPD Pemkab Siak di Kota Siak, Senin (3/2/2025)
Oleh MC KAB SIAK, Selasa, 4 Februari 2025 | 23:50 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Siak, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mulai menyelesaikan tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2024 secara bertahap pada Februari 2025. Hal ini dibuktikan dengan telah dibayarkannya gaji dan operasional kantor bagi sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Siak.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Siak, Fauzi Asni, menyampaikan bahwa sebagian besar OPD sudah menerima pencairan dana, sementara beberapa lainnya masih dalam proses administrasi.
"Tunda bayar ini sedang berproses dari yang belum dibayar menjadi dibayar. Namun, belum semua OPD dicairkan karena masih menunggu hasil review laporan keuangan dari inspektorat," ujar Fauzi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Selasa (4/2/2025).
Fauzi menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh kekurangan anggaran, tetapi karena adanya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum dana dapat dicairkan.
"Tidak perlu khawatir, semua sedang dalam proses. Termasuk anggaran listrik kantor sudah cair, hanya ada keterlambatan pembayaran ke PLN. Seperti pemadaman listrik di tiga kantor kecamatan kemarin, yang padam pukul 09.00 WIB dan kembali menyala pukul 12.00 WIB setelah pembayaran dilakukan," jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman, menegaskan bahwa permasalahan tunda bayar tidak hanya terjadi di Siak, tetapi juga di berbagai daerah lain di Riau bahkan di luar Riau, terutama yang APBD-nya bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH).
"Apa yang terjadi di Siak juga dialami oleh kabupaten/kota lain, termasuk Pemerintah Provinsi Riau. Namun, mengapa di Siak tunda bayar menjadi isu besar hingga menggiring opini publik? Tentu ini sangat disayangkan," kata Arfan.
Saat ini, hampir semua OPD telah menerima pencairan dana, termasuk gaji ASN, Upah Pungut (UP), dan operasional kantor. Hanya tiga OPD yang masih menunggu kelengkapan administrasi sebelum dana dapat dicairkan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indoor Parlindungan Siregar, menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan pembayaran gaji pegawai, upah pungut (UP), dan operasional kantor guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Gaji adalah hak pegawai yang wajib kami bayar, begitu juga operasional kantor yang menunjang aktivitas layanan publik. Ini menjadi prioritas utama kami," tegasnya.
Terkait tunda bayar, BKD harus meninjau regulasi dan persyaratan pembayaran sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah.
"Saat ini kami telah menyelesaikan tahap review laporan keuangan oleh inspektorat. Setelah berkas kembali ke TAPD dan proses penjabaran selesai, pembayaran akan segera dilakukan," pungkasnya.
(MC Siak/dp07)